Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengatur: a. SPM Pekerjaan Umum; b. SPM Perumahan Rakyat; c. pelaporan; dan d. pembinaan dan pengawasan.