Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air mengatur dasar penyelenggaraan pengusahaan sumber daya air,  jenis pengusahaan sumber daya air, perizinan, pengusahaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai serta pengawasan.