Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum mengatur: a) Jenis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),  b) penyelenggaraan SPAM, c) pencegahan terhadap pencemaran air, d) wewenang dan tanggung jawab, e) pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, f) pembiayaan, tarif, retribusi dan iuran, serta f) pembinaan dan pengawasan