Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur:  a. penyelenggaraan perumahan; b. penyelenggaraan kawasan permukiman; c. keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman; d. pemeliharaan dan perbaikan; e. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan Kumuh dan permukiman fumuh; f. Konsolidasi Tanah; dan g. sanksi administrasi.