Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mengatur pengelolaan DAS yang meliputi tahap: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan