Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur: a) definisi ruang sungai, b) pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, c) perizinan, d) sistem informasi sungai, serta e) pemberdayaan masyarakat.