Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Perumahan: Perencanaan Perumahan, Perencanaan dan Perancangan Rumah, Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilias Umum, Pembangunan Perumahan; BAB III Pembagunan Perumahan: Pembangunan Rumah, Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Peningkatan Kualitas Perumahan, Pemanfaatan Perumahan, Pengendalian Perumahan, Kemudahan dan/atau bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR; BAB IV Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; BAB V Pemeliharaan dan Perbaikan; BAB VI Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; BAB VII Konsolidasi Tanah; BAB VIII Sanksi Administratif.