Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Sistem Pembiayaan PKP Serta Tata Cara Pengerahan dan Pemupukan Dana; BAB III Pelaksanaan Pemberian Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup