Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional mengatur: a) susunan organisasi, b) jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, c) tata kerja, dan d) pendanaan.