Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 60, Pasal 69, Pasal 76, Pasal 112, Pasal 121, serta penambahan BAB IXA yakni Pasal 121A.