Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum mengatur Jaminan Pemerintah Pusat, Subsidi Bunga, serta Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.  Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a) jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan b) subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.