Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur: a) Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, b) Susunan organisasi, c) Jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, serta d) Tata kerja.