Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005  Tentang Pembiayaan  Sekunder Perumahan berisi:

Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan telah diubah dengan Peraturan Presiden  Nomor 1 Tahun 2008.

Penambahan 1 bab yaitu BAB IIIA Mekanisme Faslitas Pinjaman

Penambahan 1 bab yaitu BAB VIA Ketentuan Peralihan

Penambahan Pasal 21 A