Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat mengatur: a) Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik; b) Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja); c) Retribusi dan Jasa Pelayanan; dan d) Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik.