Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat mengatur: a) Pembentukan, Kedudukan dan Tugas; b) Susunan Organisasi; c) Uraian Tugas dan Fungsi; d) Output dan Target Layanan; e) Kelompok Jabatan Fungsional; f) Kepegawaian; g) Pembiayaan; dan h) Tata Kerja.