Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur: a. pembinaan; b. perencanaan; c. pembangunan; d. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; e. pengelolaan; f. peningkatan kualitas; g. pengendalian; h. kelembagaan; i. tugas dan wewenang; j. hak dan kewajiban; k. pendanaan dan sistem pembiayaan; dan l. peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun