Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air mengatur perencanaan, penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas: a. partisipatif; b. keterpaduan; c. keseimbangan; d. keadilan; e. kemanfaatan; f. kearifan lokal; dan g. kelestarian.

Pasal 3
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan: a. melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi
tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan; b. menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat; c. mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari; d. meningkatkan daya dukung DAS; e. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 4
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi: a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air; b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air