Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memuat aturan mengenai Pengelolaan Tabungan Perumahan.

Pengelolaan Tapera meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Dana Tapera.