Pembangunan Sanitasi Permukiman

Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan yang telah berjalan sejak tahun 2010. Selama lima tahun kedepan (2020-2024), fokus program PPSP akan dititik beratkan pada pemenuhan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030 dengan menargetkan 100% kabupaten/kota di Indonesia telah menyusun SSK dan mengimplementasikannya.

Agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mampu menjalankan PPSP secara optimal, lahirlah Manual Pengelolaan Program (MPP) PPSP 2020-2024 dan Panduan Fasilitasi Pembangunan Sanitasi Permukiman sebagai rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pelaku pembangunan sanitasi dalam melaksanakan PPSP 2020-2024. Harapannya, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat memenuhi target pembangunan sanitasi khususnya pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Limbah.

Kursus ini ditujukan untuk menjelaskan pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dilaksanakan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk mencapai target pemenuhan akses sanitasi serta penyelenggaraan layanan sanitasi berkelanjutan. Karena bersifat induk, maka sebaiknya kursus ini dapat dipelajari terlebih dahulu guna mendapatkan gambaran menyeluruh pelaksanaan PPSP sebelum mengakses kursus terkait, “Pendekatan Multi Aspek – Pembangunan Sanitasi Permukiman”.

Sasaran Pengguna:

  1. Kelompok Kerja (Pokja) PPAS Pusat yang termasuk seluruh anggota Program Management Unit (PMU) PPSP, dan Program Implementation Unit (PIU) PPSP: Advokasi dan Pemberdayaan (PIU AP), Kelembagaan dan Pendanaan (PIU KP), dan Teknis (PIU T)
  2. Kelompok Kerja (Pokja) PPAS/AMPL/Sanitasi/nama lain yang membidangi sanitasi tingkat Provinsi
  3. Kelompok Kerja (Pokja) PPAS/AMPL/Sanitasi/nama lain yang membidangi sanitasi tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Fasilitator Pokja (lingkungan PPSP) di provinsi dan kabupaten/kota
  5. Tenaga ahli di pusat yang bekerja di lingkungan PPSP

Prasyarat:

Perlu ada pemahaman dasar mengenai arah kebijakan dan strategi sanitasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui RPJMN 2020-2024 (termasuk target 2024).


Daftar Modul

NoDeskripsiEstimasi WaktuStatus
1. Manual Pengelolaan Program PPSP 2020-2024 70 menit 0%
2. Panduan Fasilitasi Pembangunan Sanitasi Permukiman 45 menit 0%