Alokasi DAK Sanitasi Tahun 2010-2020

Dalam pembangunan sektor sanitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Bappenas nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus.
DAK Fisik adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK fisik mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di daerah yang terkait dengan pelayanan dasar dan tematik sesuai dengan Prioritas Nasional.

Untuk mendukung pembangunan sanitasi, sejak tahun 2010 besaran DAK juga terus mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 17% per tahun.