Bukti Kepemilikan Tanah Bangunan Tempat Tinggal Milik Sendiri Tahun 2020

Rumah merupakan aset terbesar dan investasi jangka panjang bagi rumah tangga. Aset tersebut perlu didukung bentuk hak atas tanah dan bangunan untuk menjamin kepemilikan dan keamanan bermukim.

Pada tahun 2020, sebanyak 80,1 persen rumah tangga menempati rumah milik sendiri. Namun 13 persen pemilik hunian, atau setara dengan 7,8 juta rumah tangga, tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan tempat tinggalnya.

**
SHM: sertifikat Hak Milik
SHGB: Sertifikat Hak Guna Bangunan
SHRS: Sertifikat Hak Rumah Susun
ART: Anggota Rumah Tangga