Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2017

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2017 yang salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Nah apa saja sih jenis SPALD dan kriteria pemilihannya? Yuk simak poin-poin berikut!