Review Pendaan Sanitasi Periode 2015-2019

Berdasarkan Need Assessment RPJMN 2015-2019, kebutuhan pendanaan untuk sektor sanitasi (air limbah domestik dan persampahan) yang bersumber dari APBN adalah Rp 137 T, namun yang terealisasikan hanya 10% atau sekitar Rp 14,9 T.

Mengingat sanitasi merupakan layanan dasar yang wajib disediakan untuk seluruh masyarakat, diperlukan kolaborasi pendanaan dari berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat serta badan usaha (swasta). Sehubungan dengan hal ini, alokasi APBN berdasarkan Need Assessment RPJMN 2020-2024 diharapkan dapat mendukung 40% dari total kebutuhan pendanaan sektor sanitasi pada periode 2020-2024.