Data dan Indikator Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Latar belakang
Pada bulan September 2015, PBB bersama 193 negara, secara resmi mengesahkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). SDGs mengusung tema “Mengubah Dunia Kita : Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan” dan berisikan rencana aksi selama 15 tahun, berlaku sejak 2016 hingga 2030. Kesepakatan ini berlaku secara universal, artinya seluruh negara memiliki kewajiban moral untuk mencapai tujuan dan target SDGs, termasuk Indonesia.Penetapan tujuan dan sasaran dalam SDGs telah diikuti dengan perumusan indikator global, set data dan indikator berdasarkan konsep dan definisi operasional yang relevan dengan berbagai tujuan SDGs. Hal tersebut kemudian diikuti oleh indikator regional dan nasional yang dikembangkan sendiri oleh masing-masing negara sebagai tambahan outcome. Adanya indikator lokal menjadi alternatif yang sangat bermanfaat karena tidak seluruh indikator global dapat didukung oleh data yang memadai di seluruh negara.
Di Indonesia, kesepakatan indikator global tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang kemudian diiringi dengan pengintegrasiannya ke dalam indikator nasional dalam RPJMN 2020-2024. Pemahaman yang sama dan adanya integrasi tersebut akan membantu dalam rangkaian proses ke depannya, yaitu meliputi:
- Penyusunan rencana dan program yang lebih tepat guna dan sasaran;
- Pelaksanaaan program, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan TPB/SDGs yang lebih sinergi;
- Pengukuran kinerja capaian program pusat dan daerah;
- Penentuan prioritas wilayah intervensi beserta potensi dan kendala masing-masing.
Proses integrasi indikator SDGs ke indikator nasional berdampak pada pergeseran sasaran dan indikator pembangunan dari yang semula berbasis output menjadi berbasis hasil (outcome). Komitmen penyesuaian indikator pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis outcome ini tentunya diharapkan tidak hanya berhenti sampai tingkat nasional saja tetapi juga dapat dilanjutkan dan dipertajam di perencanaan pembangunan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 263 yang menyatakan bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN. Melalui dukungan yang sinergis dari berbagai level pemerintahan serta dilengkapi dengan implementasi kebijakan yang baik, diharapkan dapat mendorong terwujudnya tujuan dan target SDGs dengan prinsip “no one left behind” di Indonesia.
Peralihan MDGs ke SDGs
Sesuai dengan kesepakatan global terbaru, Indonesia harus mengubah indikator pembangunan yang sebelumnya mengacu kepada Millenium Development Goals (MDGs) menjadi SDGs, termasuk dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman. Walaupun SDGs dan MDGs menggunakan indikator yang sama yaitu rumah layak huni, tetapi ada dua perbedaan dalam melakukan perhitungan. Pertama, MDGs tidak merinci definisi yang digunakan untuk semua komponen, sedangkan di dalam SDGs parameter yang dipakai didefinisikan secara rinci. Kedua, MDGs menggunakan pembobotan dari komponen-komponen yang digunakan dalam indikator dengan asumsi terdapat komponen yang lebih penting dibanding dengan komponen lainnya. Adapun pembobotan indikator MDGs dapat dilihat pada tabel berikut.Sementara itu, SDGs justru memandang bahwa semua komponen adalah hal dasar yang mutlak dan wajib dipenuhi kelayakannya sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Artinya jika salah satu indikator komponen tidak memenuhi standar, maka hunian dianggap tidak layak.
Konsep perumahan
Rumah yang layak huni dan terjangkau dalam konteks permukiman kumuh dalam kerangka kerja monitoring SDGs menggunakan lima kriteria yaitu (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas tempat tinggal; (3) akses air minum layak; (4) akses sanitasi layak; dan (5) keamanan bermukim. Adapun dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.Berdasarkan kriteria tersebut, maka indikator nasional disusun sebagai proksi indikator global yang terdiri dari:
Definisi Indikator Perumahan
Mempertimbangkan ketersediaan data yang ada di Indonesia, definisi operasional dari masing-masing komponen hunian layak berdasarkan indikator nasional adalah sebagai berikut:Dalam mengukur ketahanan dan keselamatan bangunan, jenis material bahan bangunan merupakan proksi terbaik yang dianggap paling mendekati saat ini untuk mengukur aspek ketahanan dan keselamatan bangunan. Hal ini karena hingga saat ini, belum ada metode lebih lanjut mengenai cara menilai ketahanan bangunan dengan hanya melalui observasi yang dilakukan oleh petugas BPS dalam pencacahan. Kedepannya, diharapkan penilaian komponen tersebut dapat dengan mudah dilakukan jika seluruh bangunan/gedung sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selanjutnya sebagai proksi dari keamanan bermukim (security of tenure), perhitungan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan status kepemilikan rumah/bangunan tempat tinggal adalah milik sendiri. Rumah tangga dikategorikan memiliki keamanan bermukim jika jenis bukti kepemilikan rumah/bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ART, SHM bukan atas nama ART, Sertifikat selain SHM (SHGB, SHSRS). Adapun Surat bukti lainnya (Girik, Letter C, dll), masih dikategorikan bukti kepemilikan yang kurang aman. Indikator keamanan bermukim tersebut menjadi indikator yang akan terus dikawal, namun belum menjadi indikator yang diperhitungkan dan diluar kriteria hunian layak dalam SDG’s.
Penilaian aspek keterjangkauan juga menjadi komponen yang dikawal untuk mencapai indikator yang dinilai dari komposisi atau besar persentase pengeluaran rumah tangga untuk rumah. Walaupun saat ini belum menjadi perhitungan kriteria hunian layak dalam SDG’s, namun dapat dinilai dari komposisi atau besar persentase pengeluaran rumah tangga, yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen pendapatan. Namun, saat ini belum menjadi data utama yang dapat dihitung karena keterbatasan data.
Metode Perhiungan Rumah Layak Huni
Akses Rumah Layak dilihat dari banyaknya rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yanag memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau dibagi dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan, dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus perhitungan : Keterangan :
PHLT : Persentase rumah tangga hunian layak
JRTHLT : Jumlah rumah tangga hunian layak
JRT : Jumlah rumah tangga seluruhnya
Konsep Air Minum
Konsep air minum disesuaikan dengan Permenkes No. 492/Menkes/PER/ IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yaitu air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dalam RPJMN 2020-2024, target utama yang ingin dicapai adalah meningkatkan akses air minum layak dan aman.Definisi Air Minum Layak dan Aman
Kategori akses air minum layak terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: sumber air minum layak yang lokasinya berada di luar rumah (off-premises) dan sumber air minum layak yang lokasi sumber air ada di lokasi atau di halaman rumah (on-premises). Sumber layak off-premises terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu (i) limited access dan (ii) basic access, sementara sumber air minum layak on-premises adalah komponen dari akses aman. Seluruh kategori tersebut akan dinilai dari komponen sumber air utama (terlindungi/tidak terlindungi) dan sumber air mandi/cuci, dengan penjelasan sebagai berikut:Berdasarkan tabel di atas, sumber air minum layak berdasar dari air minum terlindung yang meliputi: (i) ledeng meteran (keran individual); (ii) keran umum (komunal); (iii) hidran umum; (iv) terminal air; (v) penampungan air hujan (PAH); (vi) sumur bor/pompa; (vii) sumur terlindung; dan (viii) mata air terlindung. Sementara itu, bagi rumah tangga yang menggunakan air kemasan dan/atau air isi ulang sebagai sumber air minum dikategorikan sebagai rumah tangga yang memiliki akses layak jika sumber air untuk masak dan MCK-nya menggunakan sumber air minum terlindungi.
Definisi sumber air minum layak ini berbeda dengan perhitungan Millenium Development Goals (MDGs) target 7.8 yang turut memperhitungkan jarak ke tempat penampungan limbah/kotor/tinja terdekat untuk sumur bor/poma, sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung karena faktor keamanan kualitas air akan diukur melalui uji kualitas air, baik melalui laboratorium ataupun perangkat water and sanitation kit.
Metode Perhitungan
Persentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak adalah jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus perhitungan : Keterangan :
PAML : Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak
JRTAML : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum layak
JRT : Jumlah rumah tangga seluruhnya
Konsep Sanitasi
Dalam RPJMN 2020-2024, target utama bidang sanitasi yang ingin dicapai adalah meningkatkan akses sanitasi layak dan aman. Komponen yang menjadi dasar dalam penilaian akses sanitasi aman dan layak, antara lain pengguna fasilitas sanitasi, bangunan atas/jenis kloset, serta bangunan bawah/tempat pembuangan akhir tinja.Definisi
Definisi Akses Sanitasi di Indonesia merupakan gabungan dari ladder SDGs sebagai berikut:Tabel 5. Definisi Akses Sanitasi di Indonesia
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2019
Penghitungan akses aman maupun akses layak mengacu pada kuesioner Susenas KOR dari BPS dengan catatan untuk data angka akses aman hanya berupa pendekatan. Hal tersebut dikarenakan tangki septik dikelompokkan sebagai akses aman bila lumpur tinja yang disedot berakhir di IPLT. Saat ini data pengolahan lumpur tinja di IPLT tidak dapat diperoleh dari Data Susenas BPS karena Data Susenas berbasis pada rumah tangga, sedangkan informasi lumpur tinja yang masuk ke IPLT dapat diperoleh dari dinas/operator layanan lumpur tinja.
Khusus untuk wilayah perdesaan, fasilitas sanitasi yang menggunakan leher angsa dengan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan lubang tanah dikategorikan sebagai akses sanitasi layak. Hal ini sesuai dengan pendekatan terhadap kebijakan pembangunan sanitasi yang masih mengakomodasi fasilitas sanitasi sederhana/dasar yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya di daerah dengan kepadatan penduduk yang rendah (kepadatan penduduk di perdesaan yang diperbolehkan untuk penggunaan fasilitas sanitasi dengan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan lubang tanah adalah 25 jiwa/Ha, berdasarkan Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi namun tidak memenuhi kriteria akses sanitasi layak dan akses sanitasi aman termasuk ke dalam kategori akses belum layak, dengan penjelasan sebagai berikut
- Rumah tangga dengan fasilitas sanitasi di perkotaan yang menggunakan leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinja berupa lubang tanah;
- Rumah tangga dengan fasilitas sanitasi yang menggunakan kloset berupa plengsengan dengan dan tanpa tutup, dan cemplung/cubluk; dan
- Pengguna fasilitas sanitasi di MCK umum/ siapapun dapat menggunakan.
Rumah tangga dengan fasilitas sanitasi yang memiliki tempat pembuangan akhir tinja berupa kolam/sawah/sungai/danau/laut dan/atau pantai/ tanah lapang/kebun dan lainnya termasuk dalam perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Tertutup/ Direct Discharge. Sedangkan rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas sanitasi atau yang mempunyai fasilitas sanitasi namun tidak menggunakannya digolongkan ke dalam perilaku BABS di tempat terbuka.
Metode Perhitungan
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama. Diukur pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus perhitungan: Keterangan :
PLSL : Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan
JRTSL : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi layak
JRTS : Jumlah rumah tangga seluruhnya