'Collaborative Governance': Strategi Bulukumba Jaga Keberlanjutan Pengelolaan Persampahan

Jelang akhir masa pendampingan Urban Sanitation Development Program (USDP) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pemerintah setempat kini tengah menyiapkan kerangka keberlanjutan desentralisasi pengelolaan persampahan lewat strategi "Collaborative Governance".

Strategi itu dirumuskan dalam Workshop Exit Strategy Keberlanjutan Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Bulukumba, Kamis (27/6) kemarin. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto menyatakan, ia berharap ilmu dari masa pendampingan USDP dapat terus berlanjut. Oleh karena itu, Tomy secara khusus mencetuskan dan memimpin lokakarya ini demi menjamin setiap OPD memahami strategi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan persampahan.

“Jangan sampai sahabat-sahabat USDP pergi, ilmunya pergi juga. Kami akan laksanakan, karena itu lokakarya ini penting agar ada strategi untuk melanjutkan pendampingan sahabat-sahabat USDP yang telah berproses dua tahun belakangan ini,” ujar Tomy.

Tomy menekankan, pihaknya ingin mengoptimalkan peran para pihak mulai dari OPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan, dan juga pihak-pihak non-pemerintah seperti sekolah dan BKM untuk bahu membahu peduli dan melakukan pengelolaan sampah. Strategi ini disebut juga Collaborative Governance.

“Seperti yang sahabat-sahabat USDP sampaikan, kami ingin menjadikan pengelolaan sampah ini sebagai inisiasi Collaborative Governance melalui pendekatan kepemimpinan yang fasilitatif,” ujarnya.




Sejumlah rekomendasi yang dibahas dalam lokakarya di antaranya adalah implementasi Peraturan Bupati No. 66/2017 yang mengatur pembagian peran dalam pengelolaaan persampahan. Demi mengoptimalkan desentralisasi layanan persampahan, Wakil Bupati mengarahkan agar pengelolaan sampah diserahkan ke Desa/Kelurahan. Jadi, setiap desa/kelurahan juga akan berkolaborasi dan membina BKM/BUMDes, serta mengoptimalkan peran Bank Sampah. 

“Setiap BKM dan BUMDes juga harus mendirikan Bank Sampah. Setiap OPD juga harus memiliki Bank Sampah. Bank Sampah di desa/kelurahan atau binaan OPD menjadi Bank Sampah Unit,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Misbawati Andi Wawo. "Ini agar sampah yang dibuang ke TPA semakin sedikit dan umur teknis TPA kita panjang."

Demi mengurangi sampah di TPA, Wakil Bupati juga akan mewajibkan agar setiap desa/kelurahan memiliki satu TPST atau TPST- 3R. Dalam membangun fasilitas persampahan ini, Wakil Bupati Tomy Satria mengingatkan bahwa desa/kelurahan dapat memanfaatkan Dana Desa dan Dana Kelurahan sesuai anjuran Permendes. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pihaknya juga akan membina Bank Sampah Induk yang saat ini dikelola oleh BKM LESTARI di Kelurahan Loka. 

Nantinya, untuk memantapkan kolaborasi dengan pihak-pihak non-pemerintah, Pemkab Bulukumba juga akan membentuk Forum Mitra Persampahan yang beranggotakan OPD-OPD terkait, pihak swasta, BAZNAS, dan Komunitas Peduli Lingkungan. Puncaknya, hasil kolaborasi dan peran lintas pihak dalam persampahan ini pun akan terapresiasi lewat Ajang Penghargaan Bulukumba Macakka Award 2020.


***