17 Provinsi Ikuti Pelatihan Online Fasilitasi Pembangunan Sanitasi

Setidaknya sebanyak 174 orang yang merupakan perwakilan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan juga para fasilitator program secara antusias mengikuti Pelatihan Fasilitasi Pembangunan Sanitasi Bagi Pokja AMPL/Sanitasi/PPAS Daerah. Pelatihan online yang dilaksanakan oleh Pokja PPAS Nasional melalui program Percepatan Pembagunan Sanitasi Permukiman (PPSP) ini diadakan secara bertahap mulai Tanggal 9 April-13 Mei 2020 dengan memanfaatkan aplikasi video conference untuk memudahkan interaksi antara peserta dan narasumber.

 

Berdasarkan agenda kegiatan, pembagian jadwal dan topik pelatihan online ialah sebagai berikut:

  • 9 April 2020 - Target RPJMN & Dukungan KemenPUPR
  • 14 April 2020 - Skenario Fasilitasi Implementasi dan Tahapan Milestone
  • 22 April 2020 - Profil Sanitasi Wilayah
  • 27 April 2020 - Pemetaan Regulasi dan Kelembagaan Sanitasi
  • 30 April 2020 - Pemetaan Kelembagaan Masyarakat dan Stakeholder Non Pemerintah
  • 5 Mei 2020 - Analisisi Funding Gap dan Sumber Pendanaan Sanitasi
  • 11 Mei 2020 - Strategi dan Paket Kebijakan Sanitasi, serta Program Kegiatan Sanitasi
  • 13 Mei 2020 – Permendagri 90/2019 dan Kerangka Monev

 Pada sesi pembukaan, Kasubdit Sanitasi, Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman, Bappenas, Laisa Wahanudin, menyampaikan bahwa tujuan utama pembangunan sanitasi di tahun 2020 ini ialah untuk meningkatkan akses dan penyelenggaraan pelayanan sanitasi berkelanjutan yang sesuai dengan mandat RPJMN 2020-2024 dan juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) 2030 untuk menyediakan akses sanitasi aman dan berkelanjutan untuk semua masyarakat.

 

Menurutnya ada 4 tahapan milestone yang lengkap dengan rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan daerah, sehingga hasil akhirnya daerah bisa mewujudkan peningkatan akses dan layanan sanitasi yang berkelanjutan. Untuk tahapan dan kegiatan pada setiap milestone terlampir pada gambar berikut:

 

Wahanudin menambahkan, untuk melakukan setiap milestone daerah tidak perlu bingung, karena pemerintah pusat sudah menyiapkan panduan pelaksanaan program PPSP 2020-2024 yang dikenal dengan sebutan MPP/PMM (Manual Pengelolaan Program). “MPP/PMM ini adalah panduan yang sangat komprehensif dengan penampilkan mengalaman perjalanan PPSP selama 10 tahun, sehingga daerah bisa menjadikan panduan itu sebagai rujukan pelaksanaan program baik itu untuk penyusunan atau pemutakhitan SSK, maupun untuk fasilitasi implementasi SSK,” ujarnya.

 

Wahanudin menjelaskan, sebelum melakukan implementasi kegiatan, daerah juga perlu melakukan identifikasi status Program PPSP di kabupaten/kota karena akan menentukan intervensi yang akan dilakukan. Disampaikan juga bahwa ditengah pandemi Covid-19 yang melanda global, termasuk Indonesia, PPSP tahun 2020 ini tetap akan dilaksanakan di 34 provinsi. Meski yang mendapatkan pendampingan fasilitator hanya di 10 provinsi, namun daerah lain diluar itu tetap bisa merekrut fasilitator secara mandiri. Selain itu, pemerintah pusat juga akan memberikan peningkatan bagi provinsi dan kabupaten/kota dengan memanfaatkan 4 kanal belajar, seperti teleconference atau video conference seperti yang dilakukan pada kegiatan TOT ini.

 

“Terkait pelaksanaan program PPSP, daerah sendiri tidak perlu khawatir karena dalam pencegahan pandemi Covid-19 yang sedang dialami global ini salah satu pencegahannya melalui sektor sanitasi dan air minum, dan ini bisa dijadikan materi utama dalam advokasi kepada kepala daerah,” pungkasnya.

 

Sesuai dengan surat Kemendagri No.648/6992/Bangda/2019 tentang Penetapan Daerah Pendampingan Implementasi Pusat dan Informasi PPSP Tahun 2020, ditetapkan bahwa 10 provinsi dengan masing-masing 2 kab/kota yang mendapatkan fasilitator ialah Sulawesi Selatan (Kab. Sinja dan Kab. Wajo), DI Yogyakarta (Kab. Sleman dan Kab. Bantul), NTB (Kab. Lombok Utara dan Kab.Bima), Jawa Tengah (Kab. Banyumas dan Kab. Jepara), Kalimantan Barat (Kab. Sintang dan Kab.Landak), Jawa Barat (Kab. Bandung dan Kot. Bogor), Bali (Kab. Buleleng dan Kab.Tabanan), Kalimantan Tengah (Kab. Kotawaringin Barat dan Kab. Kotawaringin Timur), serta Riau (Kab. Pekanbaru dan Kab. Siak).