4 Kesamaan Pemetaan Regulasi Air Limbah Domestik & Persampahan
Klara Virencia
23 April 2020
USDP
https://www.facebook.com/Portal-Sanitasi-445585615630317/
www.usdp.or.id
1619
Payung regulasi sejatinya menjadi fondasi utama bagi kabupaten/kota yang melakukan implementasi SSK. Pertama, regulasi yang kokoh dapat menjadi modal kabupaten/kota dalam menghadapi kendala penganggaran. Ketika program sanitasi yang masuk dalam perencanaan RPJMD, maka alokasi APBD kabupaten/kota untuk pencapaian sanitasi akan lebih mudah diakses.
Kedua, dalam melaksanakan tugas rutin pemerintah daerah, keberadaan regulasi dapat menjadi pegangan operasional bagi perangkat daerah untuk menjalankan layanannya.Untuk memastikan 'kekokohan' payung regulasi yang ada, maka dilakukanlah pemetaan regulasi.
Dalam salah satu sesi dalam pelatihan Training of Trainers (ToT), Senin (30/3/2020), Spesialis Kelembagaan dan Kebijakan Publik, Arief Budiman dari Urban Sanitation Development Program (USDP) membagikan kunci-kunci pemetaan regulasi berdasarkan pengalaman dampingan USDP selama 10 tahun. Masing-masing sektor persampahan dan air limbah domestik memiliki detaildan situasi lapangan yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa tahapan utama yang mirip di antara keduanya.
Berikut ini adalah kisi-kisi pemetaan regulasi antara 2 sektor tersebut:
1) Ada/tidaknya Perda
Pertama-tama, masing-masing peraturan daerah (perda) terkait persampahan dan air limbah domestik perlu dipastikan keberadaannya. Jika sudah ada, maka substansi perlu dicek kesesuaiannya berdasarkan regulasi di atasnya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.Namun jika belum adaperda, maka pemerintah daerah sesegera mungkin perlu merumuskan dan mengusulkan penyusunan ranperda tersebut sesuai proses legislasi yang berlaku.
Baik revisi perda ataupun inisiatif penyusunan perda baru, prosesnya biasanya membutuhkan waktu +/- 1 tahun hingga2 tahun anggaran; mulai dari diusulkan,disusun, dikonsultasikan kepada publik, hingga ditetapkan.
Agar proses implementasi pembangunan sanitasi tetap berjalan dan tidak terkendala dengan payung regulasi yang ada, maka pemerintah daerahdapat berinisiatif untuksegeramenyusun dan menetapkanperaturan kepala daerah (perkada) terlebih dulu sembari mengawal proses legislasi perda secara paralel.
2) Kesesuaian Perda dengan Regulasi Diatasnya
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, masing-masing Perda Persampahan dan Air Limbah Domestik perlu selaras dengan regulasi di atasnya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Untuk Perda Persampahan, keselarasan mandatnya sudah jelas mengacu padaUU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.Sedangkan untuk Perda Air LimbahDomestik, keselarasannya dapat mengacu pada UU 32/2009 tentang PPLH, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 2/18 tentang SPM, dan secara teknis pada PermenPUPR No. 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Berdasarkan pengalaman di lapangan, ada pola yang kerap ditemukan terkait keberadaan Perda Air LimbahDomestikdan Persampahan di berbagai daerah.
Di sektor persampahan, kalaupun perda sudah ada, kerap ditemukan bahwa substansinya belum sesuai dengan mandat UU No. 18/2008. Banyak juga ditemukan, Perda Persampahan yang ada di kab/kota tidak dilaksanakan mandat turunan operasionalperda-nyadalam bentuk perkada. Sejatinya, perkada diperlukan sebagai alat dalam memandu operasional perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sementara itu di sektor air limbahdomestik,dapat diperkirakanbahwa sekitar60-70% kabupaten/kota belum memilikiPerda Air Limbah Domestiksebagaimana yang diharapkan. Kemungkinan, salah satunya penyebab fakta ini terjadi adalah karena belum adanya perintah yang tegas dari regulasi setingkat undang-undang agar ditetapkannya Perda Air Limbah Domestik.
Akan tetapi, mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rancangan perdadapat didasarkan atas:
- Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Rencana pembangunan daerah;
- Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
- Aspirasi masyarakat daerah.
Melihat terintegrasinya pembangunan sanitasi ke dalam RPJMN 2020-2024, maka kebutuhan akan Perda Air LimbahDomestik sesungguhnyaperlu direalisasikan sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan target nasional dan daerah.
3) Menyusun Perkada sebagai Payung Regulasi Operasional
Sembari menunggu perda disahkan, pemda dapat mengeluarkan perkada (peraturan kepala daerah) terlebih dulu agar perangkat daerah bisa punya ruang untuk mulai melakukan tugasnyadengan baik. Di sisi lain, jika perda sudah ada dan kokoh, perkada tetap akan diperlukan sebagai turunan operasionalyang mengatur secara teknis.
4)Identifikasi Menggunakan Alat Bantu
Alat Bantu Pemetaan Regulasi (http://nawasis.org/portal/download/alat-bantu-pemetaan-regulasi-air-limbah-domestik.pdf) yang tertera dalam pedoman dapat digunakan untuk mengulas keberadaan dan kesesuaian perda, serta regulasi-regulasi terkait.
Nama perda yang ada perlu diperhatikan dan dicatat. Ada kalanya substansi perda yang dibutuhkan sesungguhnya sudah tercantum di dalamperda-perda terkaitatau perda dengan nama lain(misalnya, 'Perda Kebersihan’ atau ‘Perda Lingkungan’). Daftar periksa ini pun akan membantu pemerintah daerahdalam mengidentifikasi kelayakan regulasi yang ada. Dengan demikian, keberadaan regulasi yang substansinya saling bertentangan dapat dihindari.
Dari hasil pemeriksaan ini, barulah rekomendasi untuk kepala daerah dapat dirumuskan.
***
Simak juga rekaman video sesi ToT Pemetaan Regulasi Sanitasi Daerah, &
modul e-learning 'Analisis Regulasi & Kelembagaan' (dengan login terlebih dulu).
Seluruh rekaman video pelatihan ToT dapat diakses via Google Drive.