Berbenah Institusi, Keluarkan Perwako Pengelolaan Air Limbah Domestik
Klara Virencia
26 Juni 2019
Jurnalis USDP
https://www.facebook.com/Portal-Sanitasi-445585615630317/
www.usdp.or.id
647
Meski pendanaan masih diusahakan, bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan. Selain mencari berbagai alternatif pendanaan, Pagar Alam turut memanfaatkan masa penantiannya untuk berbenah perangkat institusi. Payung hukum berupa Perumusan Peraturan Walikota (Perwako) lah yang akan jadi kuncinya.
Kamis (25/1), tim Bappeda Kota Pagar Alam pun menggelar pertemuan lintas OPD demi meluruskan pembagian tugas. Forum yang memfasilitasi pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim dan Dinas PUPR tersebut menjadi penting, terutama karena adanya silang tanggung jawab antara ketiga OPD tersebut dalam pengelolaan air limbah domestik.
Salah satu poin yang akan diluruskan lewat Perwako adalah mengenai pengalihan tanggung jawab layanan sedot lumpur tinja dari Dinas LH ke Dinas PUPR. Penempatan layanan sedot lumpur tinja di Dinas LH, seperti yang selama ini dilakukan di Pagar Alam, menjadi kurang efektif mengingat pengelolaan IPLT sendiri berada di bawah wewenang Dinas PUPR.
Idealnya, lumpur tinja yang disedot dari tangki septik warga dibuang ke IPLT. Namun pada kenyataannya,lumpur tinja yang sudah disedot tersebut malah sering diminta warga untuk memupuk tanaman mereka. Selama ini, memang belum ada regulasi yang menentukan pembuangan lumpur tinja. Ditambah lagi, kurangnya pengetahuan bahwa masih ada bakteri e.coli yang berbahaya pun kian menyebabkan pencemaran tanah dan sumber air.
"Ya kalau sekarang-sekarang ini [warga] ada yang dengar bunyi mesin sedot tinja, pasti bilang 'eh nanti kau ke kebunku ya'. Jadi dipakai buat pupuk," terang Kepala Bappeda Kota Pagar Alam, Zaitun.
Untuk mencegah hal ini, rancangan Perwako nanti akan menetapkan standar pembuangan lumpur tinja secara gamblang. Di samping itu, rancangan Perwako akan turut mengevaluasi penetapan tarif penyedotan lumpur tinja.
Selama ini, tarif sedot lumpur tinja di Pagar Alam mengacu pada Perda no.9/2012 sebesar Rp 300ribu. Akan tetapi, menurut masukkan dari perwakilan Dinas LH yang selama ini menjalankan layanan, besaran tersebut terlalu memberatkan masyarakat. Nantinya di Perwako, tarif yang baru akan disesuaikan nominalnya. Di satu sisi, agar dapat memicu masyarakat untuk menggunakan layanan sedot tinja. Di sisi lain, tetap menjadi penghasilan bagi PAD.
Puncaknya, akan dibentuk UPTD khusus pengelolaan air limbah domestik yang akan memberikan pelayanan sedot tinja dan pengelolaan IPLT yang akan berada di bawah naungan Dinas PUPR.
Dengan banyaknya butir-butir institusional yang akan tercakup, Perwako Pagar Alam ini dapat menjadi pisau swiss yang membereskan sejumlah permasalahan dalam sekali sapu. Perumusan Perwako ini rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (31/1) minggu depan, dan menjadi langkah krusial yang mengkompensasi keterbatasan pengadaan jamban kota Pagar Alam.
Kota Pagar Alam akan melaksanakan Pilkada pada tahun ini. Selain itu, sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Selatan yang akan melaksanakan Pilkada 2018, Kota Pagar Alam turut menanggung biaya Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Dengan banyaknya anggaran yang terserap untuk mendukung kegiatan tersebut, pengadaan 300 tangki septik untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kota Pagar Alam pun tertunda sampai masa APBD Perubahan di bulan Agustus 2018 bila memungkinkan.