Bimtek Penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Dorong Pemenuhan Akses Air Minum Aman
Penulis
Pokja PPAS Nasional
Pokja PPAS Nasional
Tanggal Terbit
06 Agustus 2021
06 Agustus 2021
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS Nasional
Pokja PPAS Nasional
Dilihat
1762
1762
Direktorat Air Minum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), baru-baru ini mengadakan kegiatan bertajuk “Bimbingan Teknis Penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Penyelenggara SPAM,” yang berlangsung selama 3 hari pada 27 Juli – 30 Juli 2021.
Dalam laporan kepanitiaan yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis, Direktorat Air Minum, Kementerian PUPR, Dades Prinandes, menyebutkan bahwa, maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kapasitas serta meningkatkan pengetahuan penyelenggara SPAM di PDAM/PERUMDA mengenai RPAM.
“Dengan lainnya, acara ini dapat membantu pengoperasian SPAM secara sistematis untuk mencapai target air minum aman secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Dades.
Pada kegiatan ini, ada 5 BUMD Penyelenggara SPAM yang mengikuti kegiatan yaitu PDAM Kabupaten Bengkulu, PERUMDA Air Minum Kabupaten Banyumas, PDAM Kabupaten Gunung Kidul, PDAM kabupaten Tabanan, dan PERUMDA Air Minum Kota Palopo.
Sementara itu, untuk narasumber kegiatan ialah perwakilan dari Direktorat Air Minum Kementerian PUPR, Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, PERUMDA Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, serta Perpamsi.
Direktur Air Minum, Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam pembukaannya menyebutkan, air minum merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi karena tercantum dalam amanat konstitusi. “Kalau kita berbicara amanah konstitusi, UUD 1945, kita diamanatkan untuk pemenuhan atas hak asasi rakyat atas air dan itu merupakan tanggung jawab yang juga telah dituangkan dalam RPJMN 2020–2024,” ucap Yudha.
Atas dasar itu, menurut Yudha, pemenuhan akses air minum kepada masyarakat menjadi penting untuk dilakukan. Namun, jika melihat kondisi yang ada saat ini Yudha mengaku masih banyak yang perlu dilakukan.
“Dilihat dari data cakupan BPS tahun 2019, cakupannya masih mencapai 89,7 persen untuk akses air minum layak. Ini masih jauh dari harapan, karena jaringan perpipaan baru 20,80 persen, sisanya masih BJP (bukan jaringan perpipaan),” terang Yudha.
Belum lagi jika membicarakan air minum dari sisi 4K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan) yang masih belum terpenuhi semuanya.
“Fokus dari implementasi RPAM yaitu untuk pemenuhan kebutuhan air minum yang berkualitas, terlebih untuk menjaga kuantitas dan kontiunitasnya. Disinilah pentingnya RPAM,” jelas Yudha.
Yudha menerangkan bahwa, RPAM merupakan suatu konsep pengamanan air minum yang berbasis risiko. Baik itu risiko sumber air dari hulunya, dari unit transmisinya, atau dari unit pengelolaan air maupun jaringan distribusi rumah tangga. “Melalui RPAM harapannya, kondisi sistem air minum benar-benar bisa dikontrol baik dari sisi kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan dari sisi siste,” ujarnya.
Kementerian PUPR sendiri pada tahun 2019 sudah melakukan implementasi Workshop untuk 12 PDAM/PERUMDA Air Minum di sejumlah kota besar seperti Medan, Bogor, Bandung, Salatiga, malang, surabaya, pontianak, Banjarmasin dan Denpasar.
“Dengan adanya piloting tersebut, diharapkan PDAM bisa bertransformasi untuk dapat memenuhi aspek 4K agar bisa memberikan rasa aman kepada konsumen,” kata Yudha.
Untuk lebih mengoptimalkan upaya, pada tahun 2021, Direktorat Air Minum juga sudah menyusun rencana tindak lanjut, salah satunya yaitu melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum terkait penyusunan dokumen RPAM dan juga juknis penerapan RPAM di jaringan perpipaan maupun non perpipaan.
Selain itu, pada tahun ini juga dilakukan piloting di 5 BUMD Penyelenggara SPAM, yaitu PDAM Kabupaten Bengkulu, PERUMDA Air Minum Kabupaten Banyumas, PDAM Kabupaten Gunung Kidul, PDAM kabupaten Tabanan, dan PERUMDA Air Minum Kota Palopo.
“Tentu kita mengharapkan kelima Perumda ini benar-benar bisa menerapkan secara full size dan bisa menjadi leason learned untuk PDAM yang lain, bahwa kita mampu menyediakan air minum layak dan aman, baik dari sisi jumlah, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” pungkas Yudha.
Setelah pembukaan, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi. Pada kesempatan pertama, materi disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, Muhammad Nur Muchlas, yang akan memaparkan pengalamannya mengenai dampak yang diperoleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang ketika mengimplementasikan RPAM.
“Apa yang kami rasakan setelah mengembangkan RPAM ialah, kami bisa mengetahui potensi terjadinya bahaya, yang memiliki risiko paling besar. Artinya kita bisa menganalisis potensi-potensi bahaya yang mungkin akan muncul, sehingga dapat melakukan antisipasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa air yang mereka dapatkan sudah layak,” jelas Muchlas.
Menurut Muchlas, adanya RPAM akan membuat kinerja SPAM semakin andal, lebih efektif, dan efisien dalam melakukan pelayanan maupun pengawalan.“Dengan adanya RPAM ini kita juga dapat melakukan langkah-langkah preventif, dengan sistem IT yang sangat memadai baik yang akan mempermudah kita untuk melakukan pengawalan,” ujar Muchlas.
Pengawalan yang disebut oleh Muchlas mengacu pada langkah antisipasi terhadap potensi-potensi bahaya yang dapat segera diketahui dan dianalisa. Hasilnya pihak Perumda bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa air minum yang mereka konsumsi itu sudah layak dan aman.