JARKIM Indonesia dan Cita-Cita Rumah Layak Huni untuk Rakyat

SEMARANG — Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah dinyatakan sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal tata kelola penyelenggaraan bidang PKP. Untuk mewujudkan amanat tersebut, dibutuhkan kerjasama dan kemitraan semua pelaku, dari tingkat pusat hingga daerah untuk membangun kebersamaan dan kolaborasi melalui jejaring pelaku PKP.

Demikian diantara butir-butir Maklumat Jejaring Kadis Perkim (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Indonesia, yang dibacakan dalam peluncuran Jejaring Kadis Perkim Indonesia (JARKIM Indonesia), di Semarang, Senin (18/10). Acara peluncuran ini dilaksanakan ditengah berlangsungnya kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Melalui Pembelajaran Horizontal di Provinsi Jawa Tengah, yang diselenggarakan Sekretariat Pokja PPAS Nasional, dan disaksikan oleh  Direktur Perumahan dan Permukiman,  Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM.

Kegiatan pembelajaran horizontal di Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara hybrid. Peserta yang hadir di tempat acara merupakan perwakilan dari 13 provinsi. Sedangkan perwakilan 21 provinsi lainnya mengikuti kegiatan secara daring.

Maklumat JARKIM Indonesia dibacakan dan ditandatangani 3 (tiga) orang Kepala Dinas Perkim yang hadir yaitu, Ir. Arief Djatmiko, MA, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Dr. M Iqbal Suhaeb, SE, MT, Kepala Dinas Permahan, Kawasan Permukinan, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Ir. Basyarudin Akhmad, MSc, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam butir maklumat lainnya, disebutkan bahwa JARKIM Indonesia berperan dalam meningkatkan kerjasama, kemitraan dan kolaborasi, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar rumah layak, lingkungan layak, terjangkau dan berkelanjutan. Jejaring ini juga akan berperan dalam mengakselerasi pencapaian target-target bidang PKP, sebagai upaya bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Untuk mewujudkan peran dan upaya tersebut, pada hari ini kami meluncurkan wadah komunikasi, koordinasi dan sinergi dalam bentuk JEJARING KADIS PERKIM INDONESIA,” ujar ketiga Kepala Dinas bersamaan.

Dalam kesempatan terpisah setelah peluncuran JARKIM Indonesia, Arief Djatmiko menyatakan kegembiraan dan rasa syukurnya, karena pada kesempatan itu pihaknya secara bersama bisa meluncurkan Jejaring Kadis Perkim se-Indonesia. Menurutnya hal itu luar biasa, meskipun dalam waktu dekat jejaring itu baru akan digunakan untuk menyamakan persepsi di antara pelaku PKP terlebih dulu.

“Kemudian kita melangkah ke depan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan, terutama permasalahan perumahan dan kawasan permukiman. Saya yakin sekali bahwa dengan bertemunya Kepala Dinas Permukiman se-Indonesia ini akan membuka wawasan kita bersama, bagaimana kita melangkah setapak demi setapak untuk mencapai rumah sehat yang diinginkan secara menyeluruh,”ujarnya optimis.

 

Sementara itu Iqbal Suhaeb yakin dengan adanya Jejaring Perkim ini akan memperkuat dorongan bagi Pemerintah Pusat. Hal itu terkait dengan kebutuhan mendasar masyarakat akan perumahan, terutama di daerah-daerah. Jejaring ini juga akan menjadi forum diskusi dan perumusan solusi untuk mengurangi backlog perumahan tersebut.

“Jejaring Perkim yang dibentuk saat ini adalah suatu ide yang bagus, ide yang brilian. Mengingat permasalahan perumahan di Indonesia ini adalah masalah yang krusial,” tandasnya.

Pembentukan JARKIM Indonesia menurut Basyarudin Akhmad adalah hal yang telah ditunggu-tunggu pelaku PKP se-Indonesia. Hal itu karena diantara pelaku PKP memiliki permasalahan yang sama. Dikatakan, dengan adanya Jejaring Perkim ini,  pihaknya bisa berbagi pengetahuan dengan sesama anggota jejaring.

“Jejaring ini akan menjadi ruang pemikiran yang sama, saling berbagi pengetahuan dan untuk tujuan yang satu, bagaimana pemerintah hadir untuk memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat,”sambungnya.

Pada bagian lain, lahirnya JARKIM Indonesia menjadi kebutuhan bersama, selaras dengan target SDG’s tahun 2030 poin 11.1 dan RPJMN 2020-2024 yang memberi arahan untuk mewujudkan rumah layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, kehadiran JARKIM Indonesia menempati posisi penting dan strategis dalam meningkatkan kapasitas anggota jejaring, mengarusutamakan isu perumahan dan permukiman sebagai urusan wajib pelayanan dasar, menggerakkan semangat kebersamaan, serta mendorong internalisasi target dan agenda pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, JARKIM Indonesia juga akan menjadi ruang berbagi inovasi  dan berbagai tips dan trik antar provinsi. Kemudian menjadi wahana penyebarluasan program-program unggulan, mendorong kebijakan yang pro-kesejahteraan, serta menyediakan berbagai contoh praktik kolaborasi.