Kejar Target Persampahan Nasional Tahun 2025, Adipura Tingkatkan Standar

YOGYAKARTA — Jumat, 29 Juni 2018

Tahun ini, para kepala daerah yang mengincar Penghargaan Adipura perlu bekerja lebih keras. Pasalnya, ajang penghargaan prestisius sektor lingkungan binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut akan meningkatkan standar penilaiannya mulai tahun 2018. Merespon darurat target pengurangan dan pengelolaan sampah nasional untuk tahun 2025, Kementerian LHK akan turut menyertakan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah dalam perhitungan penilaian Adipura.

"Sebelumnya untuk Adipura, kita cuma lihat kondisi eksisting di daerah. Apakah daerah itu bersih atau tidak, punya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terawat atau tidak. Tapi sekarang, Jakstrada akan kita jadikan pegangan utama untuk menilai daerah itu," ujar Haruki Agustina Kasubdit Sampah Spesifik dan Daur Ulang dari Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian LHK.

Dengan kata lain, makin kecil kemungkinan bagi suatu daerah untuk tiba-tiba bebersih jelang piala Adipura. Jika di masa lalu TPA yang terawat akan mendapat nilai tinggi, mulai tahun ini hal itu tidak akan berarti banyak jika daerah tersebut tidak mengikuti dengan program-program pengurangan dan penanganan sampah yang terangkum di Jakstrada.

Jakstrada sendiri akan meliputi perhitungan neraca pengurangan (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan dan pendauran ulang) dan neraca penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah, pemrosesan akhir).

Masing-masing provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan dapat menyelesaikan dokumen Jakstrada masing-masing pada Oktober 2018. Kelengkapan Jakstrada ini akan dijadikan pertimbangan untuk penganugerahan Penghargaan Adipura 2018.

Menurut Direktur Pengelolaan Sampah KemenLHK Novrizal Tahar, ajang penghargaan Piala Adipura sudah selayaknya mendukung target persampahan pemerintah pusat.

"Menjadi aneh kalau Jakstranas punya target di 2025, tapi Adipura jalan tanpa memperhatikan itu. Jadi, Adipura perlu jadi pendorong," ujar Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK Novrizal Tahir.

Berdasarkan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah, Indonesia ditargetkan mencapai tingkat pengurangan sampah 30% dan tingkat pengelolaan sampah 70% di tahun 2025. Saat ini, tingkat pengurangan sampah nasional barulah berada di angka 12,2%, sedangkan tingkat pengelolaan sampah nasional sudah 67%.

KemenLHK menyampaikan perubahan arahan ini pada bimbingan teknis penyusunan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah untuk wilayah Ekoregion Jawa, Kamis (28/6) & Jumat (29/6) hari ini. Lokakarya tersebut dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup & Bappeda 119 kabupaten/kota dan 5 provinsi di Pulau Jawa.

Sebelumnya, KemenLHK telah terlebih dulu menggelar lokakarya Jakstrada ini di regional Bali, Kalimantan & Sumatra. KemenLHK berencana menuntaskan pendampingan untuk wilayah regional Maluku, Sulawesi, & Papua pada awal Juli 2018.

***