Kementerian PPN/Bappenas Bersama USAID IUWASH PLUS Ajak Kementerian/Lembaga Lain Lakukan Konservasi Air Baku
Pokja PPAS Nasional
18 Agustus 2021
1150
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanatkan pemenuhan 100% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman di tahun 2024. Pemenuhan target akses air minum layak dan aman tersebut tentu tidak terlepas dari pemenuhan air baku untuk air minum. Dalam upaya mengamankan ketersediaan air baku untuk air minum, Direktorat Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas bekerjasama dengan USAID IUWASH PLUS mengembangkan konsep Kajian Kerentanan Mata Air – Rencana Aksi (KKMA-RA). Dalam KKMA-RA, seluruh pelaku diajak untuk bersama-sama menyusun dan menerapkan rencana aksi konservasi air baku untuk air minum.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti. Dalam sambutannya, Virgi menyampaikan bahwa kajian ini perlu mendapat perhatian lebih di tingkat nasional, karena saat ini secara gradual ketersediaan air baku sudah mulai berkurang, serta terjadi banyak pencemaran pada air permukaan, sehingga perlu dilakukan konservasi air di hulu dengan cepat.
“Penyediaan air baku ini memiliki tantangan, baik dari aspek kuantitas dan kualitas serta kontinuitas. Untuk itu, kita perlu menginternalisasi pelembagaan KKMA-RA ke dalam kebijakan nasional sebagai strategi menjaga keberlanjutan ketersediaan air baku untuk air minum” jelas Virgi.
Virgi berharap agar konsep KKMA-RA dengan pendekatan THIS (Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial) ini dapat di scale up ke tingkat nasional dan diimplementasikan ke daerah – daerah lain yang rentan sumber air.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan konsep dan pelembagaan KKMA-RA dari perwakilan USAID IUWASH PLUS, Asep Mulyana dan Putra Dwitama. Asep menyampaikan, yang menjadi permasalahan utama pada sumber air baku adalah kuantitas air yang ada di sekitar kawasan imbuhan, di mana hal ini tentunya akan berimplikasi pada penyediaan SR (Sambungan Rumah) oleh PDAM dalam beberapa tahun mendatang. Pembangunan sumur resapan untuk menambah debit air dapat menjadi salah satu solusi yang strategis dalam melakukan konservasi air baku.
“Kuantitas air baku yang ada juga diperparah dengan perubahan iklim dan konversi lahan yang berimplikasi besar pada aspek kontinuitas dan distribusi air. Sehingga, saat ini kita perlu kerja cepat untuk melakukan konservasi air baku” tambahnya.
Asep mengatakan, terdapat tujuh tahapan utama dalam konsep KKMA-RA. Pertama, kegiatan sosialisasi dan penggalangan komitmen dari pemerintah daerah. Kedua adalah tahap analisa, yaitu pelaksanaan kajian kerentanan mata air. Ketiga pembuatan matrik rencana aksi dengan memetakan solusi- solusi yang strategis.
Keempat penguatan dukungan dan komitmen pemerintah daerah, yang dilanjutkan dengan langkah kelima yaitu pembuatan dokumen rencana aksi. Keenam, pengintegrasian rencana aksi dalam rencana dan pembangunan daerah, serta yang ketujuh terakhir ialah pelaksanaan dan monitoring.
Melanjutkan yang disampaikan oleh Asep, Putra menambahkan konsep pelembagaan KKMA-RA dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pada jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Dalam rencana jangka pendek, KKMA-RA dapat diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga yang melakukan konservasi air, seperti di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk rencana jangka menengah, menurut Putra harus menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan air baku, perlindungan terhadap daya rusak air, serta peningkatan pelayanannya. Selanjutnya, untuk jangka panjang hasil kajian KKMA-RA dan sumur resapan harus dapat diintegrasikan dalam agenda pembangunan nasional.
Hasil Kajian KKMA-RA Tuai Respon Positif
Acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan diskusi dari Kementerian/Lembaga terkait. Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhamman Safudin menyampaikan, perlu pelibatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam KKMA-RA, agar materi tentang kosnervasi air baku dapat masuk menjadi salah satu kurikulum pembelajaran di sekolah. Selain itu Saefudin juga menambahkan bahwa implementasi KKMA-RA ini perlu memperhatikan struktur tanah dan geologi untuk menghindari longsor.
Sepaham dengan yang disampaikan oleh Saefudin, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amin Sutanto dan Arif Wibowo menambahkan bahwa selain sumur resapan, rehabilitasi hutan dan lahan khususnya pada daerah imbuhan mata air perlu dimasukan sebagai salah satu komponen dalam KKMA-RA. Selain itu perlu penentuan lokasi prioritas dan climate hotspot sebagai bentuk mitigasi area rawan kekeringan dan banjir.
Perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Budi mengatakan, kontribusi mereka dalam KKMA-RA ini adalah dengan membantu memetakan lokasi prioritas agar program yang dijalankan tepat sasaran.
Terkait lokasi prioritas, perwakilan KKP, Ahmad menyampaikan bahwa secara makro perlu dibuat database dengan skala nasional, agar dapat dipetakan status setiap provinsi sudah sejauh apa, dan pada level mikro perlu dilakukan identifikasi secara komprehensif untuk menentukan lokasi prioritas, salah satunya ialah perlu memasukan pulau-pulau kecil. “KKP saat ini memiliki data sekitar 1.700 pulau dengan penduduk yang berkisar hanya ratusan atau bahkan puluhan jiwa yang sumber air bakunya hanya dari air hujan saja. Sudah saatnya, kita juga memprioiritaskan daerah- daerah ini” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Fredringko menuturkan, apa yang ada di dalam KKMA-RA ini sejalan dengan program yang ada di Kemendes PDTT. Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang menginternalisasi target SDGs ke dalam program yang ada di desa. Permendes tersebut mengamanatkan target desa layak air, di mana penggunaan dana desa harus mendukung penyediaan akses air minum.
Saran dan masukan lainnya juga disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Daniel yang menyampaikan bahwa Kemendagri siap mendukung pelembagaan KKMA-RA. Menurutnya, diperlukan payung hukum formal dalam bentuk Perda, Perkada atau Surat Keputusan (SK) Bersama untuk DAS lintas kab/kota.
Setelah mendapat masukan dan saran dari peserta yang hadir, selanjutnya Kementerian PPN/Bappenas akan melakukan diskusi secara bilateral untuk mendetailkan dan merumuskan lebih lanjut potensi kolaborasi dengan program yang sedang dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Harapannya, program KKMA-RA ini dapat membantu percepatan penyediaan akses air minum bagi seluruh masyarakat Indonesia.