Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Kesehatan Berkolaborasi Untuk Pengawasan Kualitas Air Minum Indonesia
Penulis
Pokja PPAS Nasional
Pokja PPAS Nasional
Tanggal Terbit
27 Juli 2021
27 Juli 2021
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS Nasional
Pokja PPAS Nasional
Dilihat
1025
1025
Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Kesehatan melakukan rapat koordinasi untuk penguatan pelaksanaan Pengawasan Kualitasi Air Minum (PKAM), serta keberlanjutan Studi Kualitas Air Minum - Rumah Tangga (SKAM-RT) pada hari Senin (26//07/2021).
Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Kesehatan Gizi dan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Kesehatan Lingkungan, Vensya Sitohang, Kepala Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat, Doddy Izwardy, serta Direktur Promosi Kesehatan, Imran Agus Nurali.
Diskusi dibuka oleh Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti. Dia menyampaikan bahwa, tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk membahas tiga topik utama, yaitu tentang konsep revisi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 492 & 736 Tahun 2010, sistem Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM), dan juga keberlanjutan Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT) sebagai alat pemantauan dan pelaporan target SDGs air minum aman dan RPJMN.
Dalam pembukaannya, Virgi berharap agar rapat koordinasi ini dapat menghasilkan kesepakatan pemanfaatan SKAM-RT, termasuk perencanaan program dan publikasi yang dibutuhkan.
Setelah mendapatkan sambutan dari Direktur Perumahan dan Permukiman, Bappenas, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Kesehatan Lingkungan ,Vensya Sitohang, yang menyampaikan bahwa, revisi PMK 492 dan 736 Tahun 2010 telah dilakukan secara intens dengan Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan. Untuk kegiatan PKAM sendiri akan dilanjutkan dan tetap diintegrasikan dengan SKAM-RT.
Sementara itu, untuk Keberlanjutan SKAM-RT, Kepala Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat, Doddy Izwardy menyampaikan Puslitbang telah melakukan perhitungan kembali terhadap hasil dari SKAM-RT, antara lain terkait proporsi rumah tangga menurut keterjangkauan SAM untuk keperluan minum, indikator akses air minum aman, sampai ke keterjangkauan akses CTPS di daerah.
Pada pelaksanaan rapat koordinasi ini, banyak masukan dan saran untuk pengembangan yang lebih baik. Adapun masukannya antara lain ialah, SKAM-RT akan tetap dilanjutkan dengan tujuan surveilans kualitas air minum rumah tangga di Indonesia dengan penilaian pada tingkat provinsi yang akan dilakukan pada tahun 2024.
Selanjutnya, Direktur Kesehatan Gizi dan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas , Pungkas Bahjuri juga menyampaikan bahwa perlu adanya jejaring laboratorium air minum untuk membantu pengawasan sarana air minum agar sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Terkait pengolahan data, SKAM-RT juga harus diukur sesuai metode dan definisi pada metadata SDGs Edisi II, di mana algoritma perhitungan antara data SKAM dengan data Susenas harus diselaraskan agar berkesinambungan.
Sebagai penutup, Virgi menambahkan, Kementerian Kesehatan perlu menyusun roadmap terkait PKAM yang akan masuk ke dalam roadmap air minum aman yang tengah disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu, diperlukan revisi PMK secepatnya sebagai payung hukum pelaksanaan PKAM dan SKAM-RT. Selain itu, disampaikan pula Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan guna mendukung keberlanjutan PKAM sebagai upaya penyediaan akses air minum yang lebih baik bagi masyarakat.