Kementerian PPN/Bappenas Undang 34 Perwakilan Pokja Provinsi Sempurnakan Tata Kelola Program PAMSIMAS

Melanjutkan diskusi penyempurnaan pedoman tata kelola penyediaan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat pada bulan Juli lalu, Kementerian PPN/Bappenas kembali mengundang kementerian/lembaga serta perwakilan 33 pokja provinsi pada kegiatan “Lokakarya Penguatan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Berbasis Masyarakat” di Kota Tangerang secara. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (22/08) sampai Rabu (24/08).
 
Membuka kegiatan pada hari pertama, Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan bahwa air minum dan sanitasi merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi karena berimplikasi besar bagi kesehatan masyarakat di masa mendatang. Program PAMSIMAS yang telah hadir dalam 13 tahun terakhir ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memenuhi akses layanan tersebut, khususnya bagi masyarakat di pedesaan. Setelah PAMSIMAS gelombang ketiga berakhir pada tahun 2021, pemerintah kembali menyusun strategi keberlanjutan program, yang salah satunya adalah buku pedoman tata kelola PAMSIMAS. Sebagai tahap penyempurnaan, Kementerian PPN/Bappenas ingin menjaring masukan yang lebih detail dari pengelola program di lapangan.
 
“Tujuan dari kegiatan ini adalah finalisasi pedoman tata kelola program sesuai dengan kesepakatan diskusi yang lalu. Salah satu fungsi penting dari pedoman ini adalah untuk memastikan adanya pendanaan di daerah, karena seperti yang kita ketahui bahwa pendanaan program PAMSIMAS saat ini harus dari dana APBN dan APBD” jelas Virgi.
 
Selanjutnya Virgi juga kembali menekankan terkait pembagian peran dari pemerintah provinsi dalam memantau jalannya program serta memaksimalkan peran dari pokja di daerah. “Di dalam pedoman juga sudah tertulis pembagian peran dari pusat sampai ke provinsi hingga kabupaten dan desa. Diharapkan dengan adanya pedoman ini, nantinya pemerintah provinsi dapat proaktif melakukan pemantauan dan pengendalian, sehingga dapat memberikan rekomendasi dan solusi bagi pengelola program PAMSIMAS” tambahnya.
 
Hal serupa juga disampaikan oleh Perwakilan Bappeda Provinsi, Nusa Tenggara Barat, Wahyu Satria yang memberi tanggapan terkait pentingnya peningkatan peran dari pemerintah provinsi dan pokja dalam program PAMSIMAS “Kami berharap agar pada proses perencanaan dan pelaksanaan program, pemerintah provinsi dapat diikutsertakan, terutama pada penganggaran untuk kabupaten/kota sehingga provinsi juga dapat menunjang keberlanjutan program PAMSIMAS. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya peningkatan kapasitas pokja daerah” jelas Wahyu.
 
Melanjutkan yang telah disampaikan Virgi dan Wahyu, Direktur Air Minum Kementerian PUPR, yang diwakili oleh Novi Rindani memaparkan terkait target, capaian, serta keberlanjutan pada sektor air minum dalam program PAMSIMAS. “Dari 35.905 desa, 9% nya masih punya permasalahan pada SPAM, serta baru 13% desa yang iurannya telah mencangkup cost recovery. Terkait ini kami membutuhkan peran pemerintah daerah dalam menangani desa dengan SPAM yang tidak berfungsi, serta sekaligus meningkatkan kesadaran dan kesediaan masyarakat untuk mendukung keberlanjutan SPAM” jelas Novi.
 
Menurut Novi pemerintah provinsi nantinya dapat lebih berperan dalam menyusun regulasi, pembentukan BUMD, serta pemberian izin kepada badan usaha yang melaksanakan penyelenggaraan SPAM. Sedangkan, pemerintah desa dapat berperan dalam memberikan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan, serta memfasilitasi pelaporan dari kelompok masyarakat. “Untuk menyelesaikan isu keberlanjutan Program PAMSIMAS diperlukan dukungan pembinaan, regulasi, dan pendanaan dari Pemerintah Daerah. KPSPAMS harus tetap memperoleh bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan tugasnya mengelola pelayanan SPAM secara berkelanjutan” tambahnya.
 
Sepaham dengan yang disampaikan Novi, Direktur Sanitasi, Kementerian PUPR, Tanozisochi Lase menekankan kembali terkait isu strategi, kewenangan, serta lingkup program dalam penyelenggaraan infrastruktur sanitasi. Tanozisochi mengharapkan agar dokumen strategi sanitasi kabupaten/kota dapat dirincikan sampai ke isu- isu strategis, serta strategi program dan kegiatan, yang kemudian dapat dijadikan bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini tentunya perlu dikawal oleh pemerintah provinsi untuk memastikan apa yang tertuang dalam dokumen sudah sesuai, sehingga pendanaan juga dapat dialokasikan dengan tepat.
 
“Walaupun nanti masuk ke dalam RPJMD, pembiayaan sanitasi berbasis masyarakat juga dapat berasal dari sumber lain seperti dana masyarakat, dana hibah, dana NGO, perbankan dan CSR” tambah Tanozisochi.
 
Paparan dari Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas ini kemudian lebih lanjut ditanggapi oleh perwakilan dari pokja provinsi yang sekaligus berkonsultasi terkait kondisi tata kelola PAMSIMAS di daerah masing masing.