Keterlibatan Masyarakat Melalui KPSPAMS Menjadi Kunci Keberhasilan Program PAMSIMAS
Penulis
POKJA PPAS
POKJA PPAS
Tanggal Terbit
13 Juni 2022
13 Juni 2022
Organisasi & Jabatan
KOM POKJA PPAS
KOM POKJA PPAS
Dilihat
1702
1702
Dalam pelaksanaan PAMSIMAS sejak tahun 2008, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan program selalu menjadi kunci utama keberhasilan. Sampai saat ini, sudah ada 35.000 titik di Indonesia yang terlayani akses air minum dan sanitasi melalui PAMSIMAS, dimana capaian ini perlu ditingkatkan terus menerus agar keberlanjutan manfaat program dapat terus dirasakan masyarakat.
Terkait ini, Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum Sanitasi (KPSPAMS) memegang peranan penting dalam pengelolaan PAMSIMAS, khususnya pada aset yang telah dihasilkan. Namun hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, dimana program yang telah berjalan sejak tahun 2008 memiliki keragaman pengelolaan di tiap daerah, sehingga dibutuhkan keselarasan agar aset yang sudah ada dapat terkelola dengan baik.
Sehubungan dengan hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengajak seluruh K/L terkait duduk bersama berdiskusi terkait pemetaan aset PAMSIMAS serta keselarasan bentuk kelembagaan KPSPAMS pada hari Senin (13/06). Diskusi dibuka dengan arahan dan sambutan dari Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tri Dewi Virgiyanti yang menekankan bahwa bentuk kelembagaan dan mekanisme pembinaan KPSPAMS perlu menjadi agenda utama di tingkat pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah
Selanjutnya, diskusi KPSPAMS dilanjutkan oleh Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Air Minum dan Sanitasi PAMSIMAS, Basah Pranowo. Terkait aset dan iuran masyarakat, Basah menyampaikan bahwa perlu diperhatikan dan diklasifikasikan kembali antara aset pemerintah desa dan aset desa untuk aset hasil program PAMSIMAS, serta berapa banyak jumlahnya yang bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat untuk pemenuhan layanan air minum dan sanitasi.
“Perlu dilihat berapa banyak KPSPAMS dari sebelum adanya Undang-Undang sampai sesudahnya, serta berapa banyak KPSPAMS yang sudah masuk menjadi BUMDes dan yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) secara mandiri. Hal ini dapat membantu pemerintah untuk melakukan monitoring, evaluasi, klasifikasi serta pencatatan serah terima aset” jelas Basah.
Terkait usulan klasifikasi KPSPAMS yang disampaikan oleh Basah Pranowo, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Kementerian Dalam Negeri, Chaerul mengusulkan untuk melakukan pembukuan dan klaster klasifikasi status KPSPAMS terlebih dahulu yang mencakup pencatatan aset, status pembiayaan, manajemen pengelolaan di 35.000 KPSPAMS, serta pembiayaan yang terbagi menjadi 20% swadaya masyarakat dan 80% dana pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu dibentuk tim untuk melakukan pengawasan dan supervisi kegiatan ini, sehingga perlu dikeluarkan SK khusus. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua 1 CPMU PAMSIMAS, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Mince Halima yang menyampaikan bahwa klasifikasi data dapat diambil dari Sistem Manajemen Informasi (SIM) PAMSIMAS, dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
Melanjutkan usulan dari Chaerul, Wakil Ketua 4 CPMU PAMSIMAS, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nita Rosalin memberi usulan terkait kelembagaan, “Jika kinerja dari KPSPAMS kurang baik, maka KPSPAMS dapat bergabung menjadi BUMDes atau LKD lainnya, agar aset terdaftar sebagai aset desa. Sedangkan untuk KPSPAMS yang memiliki kinerja baik, dapat ditingkatkan menjadi lembaga berbadan hukum, sehingga dapat lebih berkolaborasi dengan banyak pihak” jelasnya.
Pada akhir diskusi, Chaerul kembali menekankan bahwa aset PAMSIMAS harus masuk ke dalam aset desa, serta secara kelembagaan perlu dikerucutkan menjadi BUMDes atau LKD. Selain itu, diperlukan juga pembinaan kepada KPSPAMS serta pendataan yang dibuat lebih komprehensif sesuai dengan klasifikasi KPSPAMS sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat dikemudian hari.