Kick Off PPSP Nasional 2018: Ketika Kabupaten/Kota Jadi 'Cucu' & Provinsi Jadi 'Bapak'nya
Klara Virencia
25 Juni 2019
Jurnalis USDP
https://www.facebook.com/Portal-Sanitasi-445585615630317/
www.usdp.or.id
821
Tenggat pencapaian target universal access 2019 semakin dekat. Sebagai Unit Pengelola Program (PMU) Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), Bappenas menegaskan kembali tentang peran strategis provinsi dalam mengawal pembangunan sanitasi di wilayahnya. Khususnya dalam memantau kemajuan pencapaian 100% akses sanitasi di kabupaten/kota.
Pesan tersebut disampaikan pada acara Kick Off Nasional Program PPSP 2018, 13-14 Maret 2018, yang dihadiri seluruh Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi/AMPL Provinsi di Indonesia. Selain mengawal implementasi perencanaan strategis sanitasi (tertuang dalam dokumen SSK) di tingkat kabupaten/kota, Pokja Provinsi diharapkan dapat mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki SSK untuk segera menyusun dokumen perencanaan strategis ini.
Terkait dengan pelaksanaan PPSP di daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, provinsi memiliki peran strategis dalam 6 aspek berikut:
1) Koordinasi,
2) Fasilitasi,
3) Advokasi & Pemasaran,
4) Sinkronisasi,
5) Supervisi, dan
6) Advisori.
Termasuk di dalamnya, adalah bagaimana kabupaten/kota dapat memantapkan perencanaan melalui penyusunan/pemutakhiran SSK dan bagaimana mengimplementasikan dokumen perencanaan strategis tersebut.
Ketua PMU-PPSP Laisa Wahanudin menegaskan, pemerintah pusat adalah ‘kakek’ dan provinsi menjadi ‘bapak’ bagi kabupaten/kota.
“Karena sumberdaya di pusat terbatas untuk menjangkau lebih dari 500 kabupaten/kota, kami berharap provinsi dapat memerankan diri di depan sebagai ‘bapak’ dari kabupaten/kota.”
Penegasan Ketua PMU-PPSP sangat beralasan mengingat tantangan di depan masih sangat berat. Berdasarkan Susenas 2017, misalnya, akses sanitasi nasional baru mencapai 78,91% (terdiri dari 67,54% akses layak, 9,37% akses dasar). Masih ada gap sekitar 21% (17,5% akses layak, 5,5% akses dasar) jika dibandingkan dengan target universal access di akhir 2019 sebesar 100% (85% akses layak, 15% akses dasar).
Meski demikian, menurut Ketua PMU-PPSP Wahanudin, tugas menyediakan akses sanitasi dan air minum bagi masyarakat merupakan tugas mulia. “Jangan pernah berkecil hati karena (tugas) ini merupakan bagian dari apa yang seharusnya kita berikan kepada negeri tercinta ini.”