Kolaborasi dan Sinergitas Kunci Keberhasilan Keberlanjutan Program PAMSIMAS
Penulis
POKJA PPAS
POKJA PPAS
Tanggal Terbit
22 September 2022
22 September 2022
Organisasi & Jabatan
KOM POKJA PPAS
KOM POKJA PPAS
Website
Nawasis.org
Nawasis.org
Dilihat
571
571
Kegiatan Lok akarya Penguatan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) kembali dilanjutkan pada hari kedua, setelah sebelumnya pada hari pertama sudah dibuka dengan diskusi panel antara Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian PUPR.
Membuka sesi hari ini, Koordinator Bidang Air Minum dan Sanitasi, Kementerian PPN/Bappenas, Nur Aisyah Nasution menyampaikan terkait pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal keberlanjutan program PAMSIMAS. “Untuk memastikan keberlanjutan program, maka target dan indikator kinerja PAMSIMAS yang sudah disusun harus dipastikan sudah tertuang di dalam dokumen perencanaan di daerah” jelas Aisyah .
Menyoal terkait indikator, Aisyah menjelaskan secara rinci 16 indikator keberlanjutan program PAMSIMAS tahun ini yang sudah disempurnakan kembali dari indikator terdahulu. “Sebagai contoh, pada sektor sanitasi, saat ini sudah terdapat tiga indikator utama, yaitu jumlah rumah tangga yang menggunakan akses sanitasi layak, jumlah rumah tangga yang menggunakan akses sanitasi aman, dan persen desa dengan kinerja pengelola SPAM yang efektif” pungkas Aisyah.
Selain indikator di sektor sanitasi, Aisyah juga menjelaskan indikator- indikator program PAMSIMAS lainnya, seperti indikator jumlah jiwa yang sudah tersambung layanan jaringan perpipaan, bentuk kelembagaan KPSPAMS, serta indikator implementasi PAMSIMAS di tingkat sekolah. “Intinya, dengan kolaborasi dan pembagian peran yang baik, kita harus memastikan bahwa indikator- indikator ini dapat tercapai di daerah masing masing, sehingga nantinya membantu percepatan pencapaian target akses air minum dan sanitasi aman secara nasional” tambahnya.
Aisyah kemudian juga menyampaikan bahwa kedepannya program PAMSIMAS juga akan termasuk persampahan dimana sebelumnya program baru berfokus pada sektor air minum dan air limbah domestik. “Tantangannya nanti ialah mencari opsi- opsi teknologi yang cocok dengan kondisi daerah masing masing. Hal ini pastinya membutuhkan penganggaran dari daerah, sehingga maka dari itu penting agar daerah memastikan bahwa program PAMSIMAS ini sudah masuk dalam dokumen perencanaan, dan bisa dianggarkan dengan APBD” jelasnya.
Selain pembahasan mengenai indikator dan dokumen perencanaan desa, hal penting lain yang menjadi kunci keberlanjutan program adalah pembagian peran dari pemerintah provinsi sampai ke pemerintah desa. Terkait ini, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Kementerian Dalam Negeri, Chaerul menjelaskan secara rinci mengenai peran-peran yang sudah terpetakan berdasarkan UUD No 6 Tahun 2014, pasal 112 dan 113 .
“Pemerintah provinsi dapat berperan dalam melakukan pembinaan untuk penyusunan peraturan daerah, peningkatan kapasitas kepala desa, pembinaan percepatan pembangunan air minum dan sanitasi, melakukan pengawasan untuk rancangan anggaran sesuai dengan permendagri No 114 tahun 2014, serta pengalihan kelembagaan KPSPAMS menjadi LKD atau BUMDes” jelasnya.
Selain pemerintah provinsi, Chaerul juga kemudian memaparkan delapan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Dimulai dari pelaksanaan penugasan urusan kab/kota yang dilaksanakan desa, memberikan pedoman dan bimbingan teknis, melakukan pelatihan untuk peningkatan kapasitas LKD dan BUMdes, serta melakukan upaya percepatan akses layanan di pedesaan.
“Kewenangan dari pemerintah provinsi dan kab/ kota ini juga tentunya perlu didukung dengan kewenangan desa yang mengelola program langsung. Dalam hal ini kewenangan desa dibagi menjadi kewenangan yang berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” pungkasnya.
Pada akhir paparannya, Chaerul juga menegaskan terkait pentingya kerjasama dan pemeliharaan aset program PAMSIMAS yang telah terbangun sesuai dengan Permendagri no 1 tahun 2016. Chaerul berharap agar pemerintah desa dapat melakukan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga untuk membantu pengembangan, pemeliharan dan percepatan pembangunan.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Wakil ketua 5 CPMU PAMSIMAS, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT, Anastutik Wiryaningsih yang membahas tentang pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam keberlanjutan program PAMSIMAS. “Aspek dari pemberdayaan masyarakat mencakup dari enabling, empowering dan juga protecting yang berbasis masyarakat dan kolaborasi. Artinya, PAMSIMAS menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penanggung jawab kegiatan dan pengelolaan sarana. Namun untuk pengembangannya, tidak hanya masyarakat saja yang berperan, dari tingkat pusat tetap harus mendorong kolaborasi antar kementerian/ lembaga sampai ke OPD di tingkat daerah agar dapat bergerak bersama” jelas Anastutik.
Salah satu bagian dari proses pemberdayaan masyarakat pada PAMSIMAS adalah pembentukan kelembagaan masyarakat/ KPSPAMS yang saat ini sudah berjumlah 35.095, dimana 94% dari total masih bersifat mandiri. Selaras dengan diskusi sebelumnya, Anastutik berharap agar bentuk kelembagaan yang masih mandiri ini dapat ditentukan menjadi LKD atau BUMDesa melalui musyawarah desa, sehingga nantinya aset-aset PAMSIMAS yang sudah ada dapat dipastikan keberlangsungannya melalui anggaran desa.
Mengakhiri paparannya, Anastutik kemudian menjelaskan secara rinci tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dari tahap kebijakan, pemberdayaan masyarakat, sampai ke tahap pemantauan dan evaluasi. Hal ini kemudian dilanjutkan dan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan perwakilan pokja provinsi yang hadir secara daring maupun luring.