Kolaborasi Kementerian Untuk Percepatan Pembangunan di Sektor PPAS
Penulis
POKJA PPAS
POKJA PPAS
Tanggal Terbit
26 Maret 2021
26 Maret 2021
Organisasi & Jabatan
POKJA PPAS
POKJA PPAS
Dilihat
1162
1162
Bogor, 26 Maret 2021 – Peningkatan mutu layanan perumahan, permukiman, air minum, dan sanitasi (PPAS) layak sudah seharusnya menjadi isu penting yang menjadi perhatian, khususnya dari pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, semua sektor tersebut masuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk setiap warga. Kendati begitu, pada kenyataannya masih banyak daerah di Indonesia yang kesulitan memaksimalkan akses layanan yang ada, sehingga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan komitmen pemerintah pusat, isu peningkatan akses di sektor PPAS sudah masuk dalam agenda pembangunan negara yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024, di mana dalam pelaksanaannya tentu memerlukan koordinasi yang baik antar semua pihak terkait. Berkaitan dengan hal itu, maka dalam waktu dekat ini Direktorat Perumahan dan Permukiman, Bappenas selaku koordinator Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi (PPAS) Nasional mengadakan kegiatan rapat sinkronisasi perencanaan pembangunan dan anggaran PPAS yang dilaksanakan secara hibrid (online dan offline) pada tanggal 26 Maret 2021.
Bukan hanya digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2012, hasil kegiatan ini juga akan dimanfaatkan untuk Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga, dan forum koordinasi daerah. Dalam paparannya, Kepala Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin, mengatakan, pemenuhan layanan sektor PPAS menjadi bagian dari capaian SPM, sehingga perlu menjadi prioritas dalam perencanaan daerah.
“Berangkat dari itu, diperlukan penyelarasan dengan target nasional, karena masih banyak daerah yang belum menggunakan nomenklatur perencanaan yang sesuai, sehingga belum didukung dengan indikator dan target yang terukur,” jelasnya. Menurutnya, dalam pembangunan sektor PPAS, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam memastikan pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun agar dapat berkelanjutan.
Pada kesempatan berikutnya, Direktur Perumahan dan Permukiman, Tri Dewi Virgyanti menuturkan, pembangunan di sektor PPAS ini bukan sekadar membangun sarana semata, namun juga perlu memerhatikan permasalahan sosial guna memastikan penggunaaan sarana yang telah dibangun. “Hal ini karena banyak sarana yang telah dibangun, namun tidak termanfaatkan dengan baik, maka sebelum dilakukan pembangunan perlu dikaji kembali sarana apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Beralih pada topik anggaran, Direktur Keterpaduan Infastrusktur Permukiman, Edward Abdurrahman, mengimbau pada daerah, khususnya yang dikembangkan oleh Pengelola Kawasan Nasional (KSN) untuk dapat memanfaatkan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga dana APBN dan APBN bisa dimanfaatkan untuk daerah lain yang tidak terlalu menarik bagi investor.
Terkait hal ini, Nitta Rosalin, Kepala Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ditjen Bangda, Kemendagri menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya gap yang cukup besar antar daerah dalam mendorong pemenuhan akses layanan PPAS. Padalah seperti yang sudah dikemukakan, sektor PPAS merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, daerah seharusnya memiliki anggaran yang cukup untuk pembangunan sektor tersebut.
“Perihal anggaran ini, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penggunaan keuangan daerah harus dialokasikan untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib, serta sesuai dengan nomenklatur alokasi anggaran yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah,“ jelasnya.
Dari hasil paparan dan diskusi pada kegiatan ini, dapat dikatakan bahwa untuk peningkatan layanan PPAS, pendampingan menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan, terutama dari pusat ke daerah. Ini dilihat dari dinamika perubahan pegawai daerah yang cukup tinggi.
Selain itu, agar sarana yang dibangun bermanfaat dan terjaga keberlanjutannya, maka pemerintah daerah perlu memastikan dan mengkaji kembali rencana yang disusun, apakah menjawab kebutuhan daerah dan warganya. Pasalnya, pembangunan sektor PPAS bukan sekadar infrastruktur semata, melainkan membangun layanan yang harus selalu dijaga keberlanjutannya oleh semua pihak terkait.