Kuatkan Perencanaan Sektor Sanitasi, Provinsi Diberikan Bimtek RSP
Pokja PPAS Nasional
14 Juli 2022
Pokja PPAS Nasional
1498
Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) adalah sebuah peta jalan yang akan memberikan arahan dan langkah-langkah percepatan penyelenggaraan pembangunan sanitasi di wilayah provinsi. Sebagai peta jalan, isi dari roadmap pun cukup lengkap, mulai dari profil provinsi, target layanan, rumusan strategi, serta indikasi program dan kegiatan untuk mencapai pengelolaan pembangunan selama 5 tahun kedepan.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur SUPD II, Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa roadmap sanitasi provinsi tersebut harus menggambarkan kondisi terkini yang ada di wilayah provinsi yang mengcakup pengelolaan persampahan dan juga air limbah.
"Sebagai sebuah peta jalan dalam pengelolaan pembangunan sanitasi, roadmap sanitasi provinsi ini harus terintegrasi dan tidak boleh terpisahkan dari dokumen perencanaan yang ada di daerah termasuk RPJMD dan RPJPD Provinsi. Tujuannya yaitu untuk memastikan keberlanjutan," ujarnya.
Menurut Iwan, bukan sekadar dapat menjadi acuan dan rujukan percepatan pembangunan sektor sanitasi, keberadaan RSP juga membantu provinsi untuk memiliki arah dalam penyelenggaraan program sanitasi, sehingga upaya yang dilakukan bisa sesuai kebutuhan, tepat sasaran, berhasil optimal, dan juga terus berkelanjutan.
"RSP ini tentunya bisa menjadi pedoman seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan dan mempercepat kondisi sanitasi di wilayahnya. RSP juga bisa digunakan sebagai bahan dasar advokasi pembangunan sanitasi di wilayah provinsi," tambahnya.
Disisi lain, pada sesi diskusi panel, Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tri Dewi Virgiyanti, menyatakan bahwa penyusunan RSP ini sangat penting karena tentunya dapat membantu mencapai target global dan nasional terkait sanitasi. "Seperti telah disampaikan pada setiap kesempatan bahwa kita punya amanat SDGs dan RPJMN untuk mencapai akses sanitasi layak dan aman. daeri target 90% pada tahun 2024 saat ini kita baru berhasil mencapai 80% dengan kenaikan pertahun sebesar 1%," kata Virgi.
Melihat persentase pertahun yang hanya 1% tentunya perlu dilakukan upaya-upaya strategis, dan RSP ini bisa menjadi salah satu upaya nyata untuk mencapai target sanitasi yang telah ditetapkan. "Harus ada percepatan tentunya, karena capaian yang ada saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan," tekannya.
Menurut Virgi, akses sanitasi aman tentunya sangat penting bukan sekedar untuk kesehatan lingkungan juga untuk kesehatan individu setiap masyarakat. Saat ini, rencana opsi yang diusulkan untuk percepatan yaitu mengembangkan SPALDS atau SPALDT.
"Keduanya memiliki plus minus yang sampai saat ini masih sedang kami dalami. Namun apapun strateginya nanti semua untuk pencapaian target sanitasi ini semua aspek harus diperhatikan dan semua pihak harus dilibatkan guna mencapai hasil yang optimal," terang Virgi.
Pentingnya melihat semua aspek dan juga perlunya kolaborasi dari semua pihak untuk percepatan capaian sanitasi ini, juga diamini oleh Kasubdit Perencanaan Teknis, Direktorat Sanitasi, Kementerian PUPR, Marsaulina Pasaribu.
Dalam paparannya, dalam penyusunan RSP, provinsi perlu benar-benar memetakan kondisi sanitasi berdasarkan lima aspek penting yaitu infrastruktur, pendanaan, kelembagaan, peraturan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Dalam percepatan pembangunan sanitasi di suatu wilayah, peran provinsi sangatlah dibutuhkan, dan penyusunan roadmap itu bisa menjadi acuan provinsi untuk menjalankan perannya," pungkas Marsha.
Setidaknya ada lima (5) tahapan penyusunan RSP yaitu pertama penyusunan pendahuluan, kedua profil pengelolaan sanitasi wilayah, ketiga tujuan pembangunan sanitasi, keempat pemetaan dan penyusunan strategi dan kebijakan, dan kelima adalah penyusunan rencana aksi skenario pengelolaan, program kegiatan dan indikasi pendanaan.
Sekedar informasi bahwa kegiatan pendampingan teknis ini diadakan selama tiga (3) hari mulai dari Senin sampai Kamis pada tanggal 12-14 Juli 2022 yang dilaksanakan di Hotel Sutasoma, Darmawangsa, Jakarta yang diikuti oleh 24 Provinsi di Indonesia.