Peluncuran Peta Jalan Penerapan RPAM Sebagai Strategi Efektif Menuju Akses Air Minum

Sebagai upaya mencapai akses air minum aman yang telah dimandatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan USAID IUWASH PLUS melaksanakan Lokakarya Peluncuran Peta Jalan Penerapan Rencana Pengamanan  Air Minum (RPAM) pada hari Selasa (21/09/2021).
 
Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta  perwakilan dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, PDAM, mitra pembangunan dan media ini bertujuan untuk meneguhkan komitmen dan mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait untuk mencapai target akses air minum aman melalui perluasan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).
 
Kegiatan ini dibuka oleh Mission Director USAID Indonesia, Ryan Washburn. Dalam sambutannya, Ryan mengatakan, pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman sangatlah penting untuk peningkatan standar kehidupan masyarakat.
 
USAID IUWASH PLUS sampai saat ini telah berkomitmen selama 5 tahun terakhir bekerjasama dengan pemerintah pusat mendampingi 35 daerah di Indonesia. Melalui kemitraan dengan USAID IUWASH PLUS, ditargetkan penyediaan akses air minum layak bagi 1,1 juta orang melalui sambungan rumah (SR), dimana 500.000 diantaranya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Dalam rangka mendorong kolaborasi antarpihak untuk memenuhi akses air minum aman, maka telah disusun Peta Jalan Penerapan RPAM. “Peluncuran peta jalan yang berorientasi aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan manfaat kedepan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengukur kinerja dan pencapaiannya” jelas Ryan.
 
Sesi sambutan selanjutnya disampaikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian PPN/Bappenas, Josaphat Rizal Primana. Dalam sambutannya, Rizal menyampaikan, air minum yang dimiliki oleh masyarakat harus dipastikan aman untuk mencegah terjadinya stunting pada anak- anak dan penyakit waterborne disease seperti diare, karena hal ini tentunya akan berdampak buruk pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.
 
“Rencana Pengamanan Air Minum dinilai sebagai salah satu strategi efektif pemerintah untuk memberikan akses aman sekaligus mencapai target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu 100% akses air minum aman bagi seluruh masyarakat di tahun 2030. Diharapkan Peta Jalan Penerapan RPAM ini dapat menjadi landasan komitmen bagi seluruh pihak untuk terus mempercepat pemenuhan akses aman” jelas Rizal.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi peluncuran Peta Jalan Penerapan RPAM dan diskusi interaktif yang dipandu oleh News Anchor Metro TV, Wahyu Wiwoho. Sesi dimulai dengan penyampaian pesan kunci dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
 
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa saat ini Indonesia baru mencapai target 90,2% akses air minum layak, dengan rata- rata  peningkatan kurang dari 1% pertahunnya. Hal ini juga diperburuk dengan situasi pandemi saat ini yang menyebabkan beberapa re-focusing anggaran pemerintah, sehingga sulit untuk mencapai target akses air minum aman yang sudah dimandatkan.  “Terkait hal ini, maka RPAM  dinilai dapat menjadi langkah efektif untuk pengamanan air minum dari hulu ke hilir. Namun, implementasi RPAM ini perlu didukung dengan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, tidak hanya dari pemerintah saja” jelasnya.
 
Sepaham dengan yang disampaikan oleh Diana, PLT Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi, juga mengatakan bahwa diperlukan kolaborasi seluruh pihak untuk penyediaan dan pemantauan kualitas air minum, serta upaya untuk mengajak masyarakat memanfaatkan air secara cerdas dan tepat. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat buruknya akses kualitas air berdampak besar pada kesehatan masyarakat, khususnya untuk ibu dan anak.
 
Selain kolaborasi antar pemangku kepentingan, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni menekankan tentang peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan air minum aman yang masih perlu ditingkatkan.
 
“Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2014, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa bentuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkaitan dengan layanan dasar perlu diprioritaskan pelaksanaannya, serta pasal 29 juga menyatakan  bahwa  anggaran belanja daerah perlu diprioritaskan pada pelayanan dasar yang sesuai standar pelayanan minimum. Hal ini berarti semua program dan target air minum aman perlu dipastikan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” tuturnya.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Peta Jalan Penerapan RPAM yang dipandu oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian PPN/Bappenas, Josaphat Rizal Primana, yang kembali mempertegas tentang pentingnya konsistensi, kontribusi maksimal, dan fokus para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi RPAM.