Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Segera Diwujudkan di 10 Kota Besar

BANDUNG — Rabu, 17 Januari 2018

Tidak lama lagi, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan resmi diwujudkan di 10 kota besar.

Hal ini menyusul diluncurkannya Perpres pengganti Perpres no. 18/2016 yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Secara materi, Perpres pengganti ini masih menunggu kesepakatan kutipan harga listrik yang akan dibeli PLN. Menurut Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Perpres pengganti ini akan ditandatangani selambat-lambatnya bulan Februari 2018 mendatang.

Tahun 2016 lalu, Perpres no. 18/2016 dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah digugat oleh para pegiat lingkungan. Pasalnya, dalam Perpres tersebut, prosedur pembangunan PLTSa dianggap tidak sesuai AMDAL dan belum mempertimbangkan limbah yang dihasilkan.

Beberapa daerah, seperti Bali dan Jakarta, sudah menyiapkan teknologi atau bahkan mendapatkan tender pembangun PLTSa. Daerah lain, seperti Bandung misalnya, memilih menunggu kepastian kutipan harga jual listrik sebelum melakukan lelang tender.


Baca berita selengkapnya di sini.

Foto disadur dari tempo.co.
***