Pemerintah Pusat Pertegas Peran Pemerintah Daerah Kembangkan BLUD Pengelolaan Air Limbah Domestik

Dalam rangka mempercepat pencapaian target akses sanitasi aman yang telah dimandatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, emerintah terus berupaya melakukan berbagai inovasi dan kolaborasi pada program dan pendanaan di daerah. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Tak hanya pemerintah, USAID IUWASH PLUS turut andil mendampingi daerah dalam proses inisiasi sampai realisasi.
 
Salah satu BLUD yang telah terealisasi atas hasil kolaborasi pemerintah dan mitra ialah BLUD PALD di Kota Makassar dan Bekasi. Momentum ini dirayakan dengan pelaksanaan kegiatan peluncuran BLUD pada hari Rabu (17/11/21). Kegiatan ini mengundang serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait untuk mendorong daerah lainnya terus meningkatkan kinerja layanan pengelolaan air limbah domestiknya.
 
Kegiatan dibuka oleh sambutan dan pidato kunci dari Environment Officer Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia, Hung Vo. Dalam paparannya, Hung Vo Menyampaikan bahwa penyediaan akses bagi air minum dan sanitasi yang layak merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait hal ini, USAID IUWASH PLUS telah berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota di Indonesia.
 
“Untuk mendukung pencapaian akses sanitasi aman, USAID IUWASH PLUS telah memberikan pendampingan kepada tiga jenis institusi pengelola air limbah domestik yaitu, kepada dinas di 3 kabupaten/kota, 27 UPTD, dan 3 PDAM atau PERUMDA. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar dan kota Bekasi yang telah meluncurkan BLUD pengelolaan air limbah domestik untuk pertama kalinya, dan kemudian akan disusul oleh Kabupaten Gresik” ungkapnya.
 
Mempertegas Hung Vo, Fungsional Perencana Utama, Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian PPN/Bappenas, Budi Hidayat menyampaikan bahwa kelembagaan  yang profesional di daerah menjadi salah satu aspek penting pengembangan layanan air limbah domestik.
 
“Dari total 514 Kabupaten/Kota, sudah terdapat 103 jumlah lembaga Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) di daerah. Namun dari total tersebut, masih banyak PALD yang belum memisahkan fungsi operator dan regulator. Padahal, pemisahan fungsi tersebut menjadi penting untuk memastikan profesionalisme lembaga operator,” jelas Budi. Selain itu menurutnya, kelembagaan pengelolaan di daerah juga perlu diperkuat dengan pendanaan APBD, peningkatan kapasitas SDM, dan pengembangan SOP.
 
Sejalan, Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan pada institusi pengelola air limbah domestik di daerah “Fakta di lapangan menunjukan bahwa, banyak infrastruktur yang dibangun namun belum dapat beroperasi dan dimanfaatkan secara maksimal, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab institusi PALD. Empat hal yang perlu diperhatikan PALD di daerah ialah tata kelola lembaga, struktur organisasi, kemampuan SDM, dan perangkat hukumnya yang mendukung” ungkapnya.
 
Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Komedi, kembali mempertegas peran dari pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan air limbah domestik, dimana menurutnya selama ini pelayanan yang diberikan daerah belum optimal.
 
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 346, daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan layanan pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya berharap agar pemerintah daerah dapat menerapkan BLUD ini dengan maksimal agar penanganan pelayanan dapat lebih cepat” pungkas Komedi.
 
Sesi pidato kunci kemudian ditutup dengan semangat dan sambutan dari Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar. Dalam paparannya, Ansar mempertegas komitmen pemerintah Kota Makassar untuk mendukung peningkatan layanan sanitasi baik secara SDM maupun pendanaan untuk mengharapkan agar ketersediaan BLUD di kota Makassar dapat mempercepat pencapaian akses sanitasi aman, pelayanan untuk masyarakat yang lebih profesional dikarenakan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel.