Penyusunan Roadmap Air Minum Aman Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
Penulis
POKJA PPAS
POKJA PPAS
Tanggal Terbit
29 November 2021
29 November 2021
Organisasi & Jabatan
KOM POKJA PPAS
KOM POKJA PPAS
Dilihat
1835
1835
Dalam rangka mencapai target akses air minum yang sudah dimandatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 - 2024, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Unicef beserta mitra pembangunan lainnya mengadakan rapat koordinasi untuk merancang ide utama dan konsep penyusunan induk roadmap air minum untuk mendukung program RI-AMAN.
Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti dalam pembukaannya menyampaikan bahwa roadmap air minum perlu dilakukan dengan komitmen seluruh pihak untuk mencapai target SDGs Tujuan 6/oadmap ini juga disusun berdasarkan diagnostik yang didasari oleh bukti yang akurat dan jelas.
Selanjutnya Virgi menyampaikan bahwa roadmap induk sektor air minum aman akan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan khususnya bidang air minum dan diharapkan dapat menjadi rekomendasi untuk penyusunan RPJMN 2025-2030 dan RPJPN 2025-2050 selanjutnya.
“Untuk akses air minum layak mengalami peningkatan sebanyak 12% dalam 20 tahun terakhir dengan rata-rata peningkatan pertahun sebesar 0,95%, sedangkan untuk akses jaringan perpipaan mengalami peningkatan sebanyak 22,1% dengan rata-rata peningkatan pertahun sebesar 0,79%,” ungkap Virgi.
Disisi lain, Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Vensya Sitohang menyampaikan pemetaan peran dari K/L yang terlibat dalam penyusunan induk road map air minum aman ini. Kementerian PPN/Bappenas akan membantu penyusunan pemetaan dan kajian kebutuhan regulasi air minum aman,mengembangkan strategi 10 juta sambungan rumah, serta mengurus kebijakan air minum aman dalam RPJMN 2020-2024. Sedangkan, Kemendagri akan membantu pengawalan target air minum RPJMD dan RKPD, pendampingan penyusunan dan legalisasi Jakstrada dan RISPAM daerah, pengawalan terhadap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor air minum, serta pengawalan tindak lanjut rekomendasi BPPSPAM terhadap perbaikan dan penyehatan PDAM.
Melanjutkan pembahasan terkait pemetaan peran K/L, , Vansya menjelaskan bahwa peran Kementerian PUPR nantinya memberikan penyediaan air baku untuk SPAM daerah termasuk pengamanan, pendampingan teknis, dan pendampingan Jakstrada. . Selanjutnya Kemenkes sendiri berperan untuk proses implementasi Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM), menyadarkan masyarakat atau mensosialisasikan perubahan perilaku terhadap akses air minum melalui program STBM pilar 3, dan menspesifikasikan intervensi yang akan dilakukan untuk menghadapi permasalahan kualitas air di berbagai sarana yang dimiliki rumah tangga.
Menanggapi yang disampaikan oleh Vensya, Direktorat Air Minum Kementerian PUPR, Ade menyampaikan bahwa untuk mendukung penyusunan induk roadmap air minum Kementerian PUPR tengah merevisi PP 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum dengan memasukan mandat RPAM, melakukan penyusunan petunjuk teknis penerapan RPAM sistem jaringan perpipaan, dan mempiloting RPAM dalam sistem jaringan perpipaan SPAM lengkap di beberapa lokasi oleh Kementerian PUPR, WHO, dan USAID IUWASH PLUS.
Paparan kembali dilanjutkan oleh Kasubdit Perumahan dan Pengawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin. Dalam paparannya, Nitta menyampaikan bahwa dalam penanganan urusan air minum sering ditemukan Isu-isu terkait perencanaan yang disebabkan karena belum ada dokumen RISPAM regional. Pada sisi teknis yang disebabkan karena belum adanya infrastruktur akses air minum regional sehingga perlu mengoptimalkan infrastruktur yang memiliki idle capacity tinggi, aspek kelembagaan disebabkan karena keterlibatan aktif Pokja PKP masih tergolong rendah, dan terkait Pendanaan disebabkan karena komitmen pendanaan masih bergantung ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi dan rendahnya alokasi pendanaan air minum dan sanitasi di daerah.
Untuk mengatasi hal tersebut Nitta menyampaikan peranan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk berkolaborasi agar mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan “diskusi yang dilakukan hari ini dalam menentukan roadmap air minum telah melahirkan aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih matang untuk setiap penentuannya sehingga perlu dilakukan diskusi lanjutan mengenai penyusunan roadmap ini, karena nantinya roadmap air minum yang disusun diharapkan dapat menjadi strategi yang tepat dalam mencapai target SDGs Goal 6”. Tutupnya di akhir acara.