POKJA PPAS Nasional Gelar FGD Online Alternatif Penyediaan Lahan Dalam Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Dan Konsolidasi Tanah Vertikal

Jakarta,-6 Mei 2020
Meskipun dinilai sebagai alternatif menjanjikan dalam mengatasi masalah keterbatasan lahan permukiman di perkotaan, skema Konsolidasi Tanah (KT) dan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) masih menghadapi berbagai kendala. Kendala terbesar adalah masalah legalitas kepemilikan dan tata ruang. Hal itu terungkap dalam focus group discussion (FGD) yang berlangsung pada 6 Mei 2020 lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual menggunakan aplikasi Zoom tersebut, berbagai pihak terkait mendiskusikan berbagai aspek terkait penyediaan lahan permukiman, terutama skema KT dan KTV yang sudah dikembangkan dalam skala percontohan di beberapa kota di Indonesia.

Menurut Plt. Direktur Konsolidasi Tanah Kemeterian ATR/BPN Ruminah, SSi., MEng, pada prinsipnya KT hadir untuk mengatasi masalah penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Akan tetapi praktik peralihan hak yang biasa terjadi selama ini sering tidak tepat sasaran. “Di antaranya karena tidak tersambung dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang berakibat tanah dijual atau tidak ditempati masyarakat penerima manfaat,” ungkapnya.
Selain itu, dalam prosesnya, praktik kegiatan KT terkendala durasi pelaksanaan yang tidak menentu, karena sangat bergantung pada proses di masyarakat pada tahap penyepakatan maupun penataan bidang tanah. “Selain itu, tahap pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas pada tanah hasil konsolidasi seringkali sulit terealisasi karena menjadi wewenang kementerian/lembaga lain,” tambah Ruminah.

Pemerintah bukannya tidak menyadari hal ini. Ketentuan dalam regulasi sudah mengakomodasi berbagai skema untuk pelaksanaan KT dan KTV dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Berbagai skema hak atas tanah telah tersedia, seperti hak milik, hak guna, dan hak pengelolaan. Opsi sumbangan tanah untuk alokasi fasum fasos maupun tanah usaha bersama pun sudah tersedia dalam skema yang ada. Namun implementasi skema tersebut sering menghadapi kendala, seperti plot lahan yang tidak memadai untuk dikonversi menjadi unit hunian yang dikembangkan.

Selain Ruminah, tampil pula sebagai narasumber Prof Ir Haryo Winarso, MEng, PhD, Guru Besar SAPPK ITB, yang membawakan topik penyediaan lahan dengan skema KPUBM. KPUBM adalah kepemilikan lahan yang melibatkan bersama-sama antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat pemilik lahan. Skema ini sedang dalam proses awal uji coba di Cibangkong, Kota Bandung, dengan luas lahan 1,2 hektare yang dihuni 270 kepala keluarga. Ketiga pihak tersebut akan membentuk PT Cibangkong Raya untuk pelaksanaan pengembangan kawasan ini. “Model bisnis yang disusun melibatkan MBR dengan mekanisme yang memungkinkan dukungan subsidi. Sedangkan struktur modal proyek diharapkan dibagi 60% dari modal kemitraan dan 40% pinjaman bank,” ungkap Haryo.

Di Mataram, NTB, skema KTV akan dilaksanakan di lingkungan Karang Tapen. Kawasan kumuh tersebut akan ditata ulang menjadi kawasan terpadu permukiman yang layak huni sekaligus destinasi wisata shopping street yang dapat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat setempat. Sementara itu di Solo, Jawa Tengah, penataan ulang kawasan Semanggi yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo sebagai pemilik lahan. Dari contoh kasus Solo, didapat pelajaran berharga bahwa dalam melaksanakan konsolidasi lahan, perlu peran pemerintah daerah sebagai nakhoda program.

Berbagai skema alternatif pengadaan lahan untuk mengatasi wilayah kumuh tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyediakan rumah yang layak, aman dan terjangkau bagi semua, untuk mewujudkan kota yang inklusif, sesuai arahan RPJMN. “Menjamin pengembangan kota dengan prinsip keadilan menjadi tantangan kita bersama, serta urgensi untuk mendorong agar aset properti dalam penataan kawasan menjadi bagian dari equity ekonomi masyarakat,” tegas Kepala Sub Direktorat Perumahan, Direktorat Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Nurul Wajah Mujahid, ST, MPA dalam sambutan pembukaan FDG tersebut.

Menjawab pertanyaan beberapa peserta tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan program konsolidasi lahan, Ruminah mengungkap dipotongnya anggaran program di Direktorat Konsolidasi Tanah. “Namun kami harapkan di akhir 2020 kegiatan KT dapat diteruskan dan dapat menjadi motor penggerak ekonomi, di samping redistribusi tanah dan legalisasi aset,” kata Ruminah. Nurul menambahkan, terkait kebijakan pasca pandemi, pemerintah akan berfokus pada pemulihan industri perumahan dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, khususnya dari sektor swadaya.

FGD ini merupakan bagian pertama dari rangkaian diskusi alternatif penyediaan lahan untuk konsolidasi tanah dan konsolidasi tanah vertikal yang digelar oleh Pokja PPAS Nasional bekerja sama dengan Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN. Diskusi pertama ini diikuti 40 peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, perwakilan Pemerintah DKI Jakarta, Kota Mataram dan Kota Solo, tim Bank Dunia, serta pemerhati masalah perkotaan. Proses FGD dimoderatori oleh Dr Wahyu Mulyana, ST, MA dari Kementerian ATR/BPN.

FGD juga menyimpulkan perlu dilakukan kajian untuk mendukung alternatif penyediaan tanah ini, khususnya pada aspek kebijakan, kelembagaan, dan dukungan pelaksanaan. FGD selanjutnya akan membahas topik-topik tersebut.
***

Lihat Video FGD Alternatif Penyediaan Lahan Dalam Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Dan Konsolidasi Tanah Vertikal, melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=29_2KzRClZE
Download Materi FGD pada link berikut :
 http://nawasis.org/portal/digilib/read/materi-serial-fgd-tematik-06-mei-2020/51775