Rapat Penetapan Baseline Akses Air Minum dan Sanitasi Aman Berdasarkan Hasil SKAM-RT
Penulis
POKJA PPAS
POKJA PPAS
Tanggal Terbit
02 Februari 2022
02 Februari 2022
Organisasi & Jabatan
KOM POKJA PPAS
KOM POKJA PPAS
Media Sosial
https://www.instagram.com/rumahairminumsanitasi/
https://www.instagram.com/rumahairminumsanitasi/
Website
Nawasis.org
Nawasis.org
Dilihat
1061
1061
Senin, 24 Januari 2022 - Baru-baru ini Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri mengadakan diskusi mengenai penetapan baseline akses air minum dan sanitasi aman berdasarkan hasil SKAM-RT terbaru.
Dalam pembukaannya, Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengingatkan kembali empat indikator konsep air minum, dari tidak adanya akses air minum, akses air minum tidak layak, akses air minum layak terbatas, serta akses air minum layak dasar.
Akses air minum tidak layak dapat didefinisikan sumber air yang diakses secara langsung dan berasal dari air permukaan, akses air minum tidak layak atau dapat didefinisikan sebagai sumber air minum yang berasal dari sumber air tidak terlindungi, sumur tidak terlindungi, atau mata air yang tidak terlindungi.
Sedangkan untuk akses air minum layak terbatas dapat didefinisikan sebagai sumber air minum yang berasal dari perpipaan, kran umum, sumur bor/pompa, mata air terlindungi dan air hujan, namun waktu tempuh untuk mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum dibutuhkan lebih dari 30 menit.
Terakhir, akses air minum layak dasar kurang lebih mirip dengan definisi akses air minum layak, akan tetapi waktu tempuh untuk mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum kurang dari 30 menit.
Kemudian Virgi juga menyampaikan untuk menentukan air minum aman dapat bila memenuhi keempat proxy (sistem) yang telah ditentukan, proxy pertama, air minum bisa dikatakan aman jika rumah tangga sudah menggunakan sumber air minum yang layak. Kedua, lokasi sumber air minum berada didalam atau di halaman rumah. Ketiga, rumah tangga dapat selalu mengakses air minum saat dibutuhkan. Keempat, air minum dapat dikatakan memiliki kualitas bila terbebas dari kontaminasi bakteri faecal dan kimiawi yang ditetapkan sesuai standar kualitas air minum nasional.
Selanjutnya, Virgi juga menyampaikan tren akses air minum aman nasional tahun 2020 telah meningkat 26,7% untuk akses air minum layak dengan rata-rata peningkatan pertahun sebesar 0,95% dan 4,6% dari akses air minum jaringan perpipaan dengan rata-rata peningkatan tahunan sebesar 0,16% sejak tahun 1993.
Di sisi lain, dari sektor sanitasi yang berfokus kepada air limbah domestik dapat dikatakan aman jika rumah tangga menggunakan fasilitas sanitasi sendiri berupa toilet leher angsa yang terhubung dengan sistem perpipaan atau tangki septik yang disedot setidaknya satu kali dalam tiga tahun.
Selanjutnya dari segi baseline pertumbuhan akses sanitasi aman secara menyeluruh masih tergolong kecil, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan akses aman sebesar 0,6% per tahunnya sejak tahun 1993, berdasarkan data tersebut setidaknya masih terdapat 19% rumah tangga yang belum menggunakan toilet leher angsa di indonesia, kemudian dalam menetapkan target akses sanitasi aman di tahun 2030 masih ditemukan kesenjangan sebesar 38,82% dari data saat ini untuk mencapai target SDGs.
Dengan data tersebut dapat disimpulkan angkanya memang masih sangat kecil sehingga menanggapi hal tersebut Koordinator Bidang Air Minum dan Sanitasi Kementerian PPN/Bappenas, Nur Aisyah Nasution mengatakan perlunya percontohan, “Memang untuk sanitasi ini butuh piloting yang full agar bisa mendongkrak capaian yang ditargetkan karena untuk membuat suatu sistem skala kota harus mengukur juga sanitasinya, karena untuk saat ini hanya angka dari hal-hal tersebut yang bisa kita kembangkan untuk sektor sanitasi kedepannya,” tutupnya.