Rusun Tamansari: Mengubah Kumuh menjadi Hunian Layak dan Aman yang Terjangkau
Tiara Anggita
24 April 2021
Urban and Housing Specialist Sekretariat Pokja PPAS Nasional
3629
Kota Bandung – Warga Kota Bandung mungkin sudah tidak asing lagi dengan keberadaan permukiman padat penduduk di wilayah Kelurahan Tamansari. Permukiman yang tumbuh di atas lahan pemerintah kota tersebut terletak di kawasan premium, dekat dengan pusat perbelanjaan dan berbagai perguruan tinggi. Letaknya yang strategis menjadikannya tujuan banyak orang untuk mencari rumah sewa murah dan kos-kosan. Tak heran, setelah puluhan tahun kawasan tersebut berkembang menjadi area permukiman yang padat, salah satunya di RW 11. “Di sini empat tahun lalu ada 198 kepala keluarga dengan 90 rumah. Satu rumah dengan ukuran kecil bisa ditempati berdesakan oleh 2 sampai 5 kepala keluarga. Kita ini statusnya sewa di lahan pemerintah kota dengan uang sewa sekitar lima puluh ribu per tahun selama puluhan tahun”, ujar Syahroni, warga RW 11 Kelurahan Tamansari.
Melihat fenomena tersebut, Pemerintah Kota Bandung berkeinginan untuk mulai menata kawasan melalui pembangunan hunian vertikal yang kemudian disebut dengan Rumah Deret, “Tujuannya untuk memastikan setiap warga memperoleh rumah yang layak huni sekaligus menata kota. Rumah susun dipilih karena untuk kondisi Kota Bandung yang sudah sangat padat dengan laju urbanisasi yang pesat, pembangunan rumah tapak harus mulai ditinggalkan”, tegas Ibu Nunun, Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung dalam kegiatan Audiensi Strategi Perumahan dan Permukiman Kota Bandung Mencapai Kota Tanpa Kumuh bersama Kementerian PPN/Bappenas tanggal 23 April 2021.
Upaya advokasi dan pencapaian konsensus masyarakat mulai dilakukan sejak tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Walikota aktif saat itu, Ridwan Kamil. Dengan mengedepankan prinsip membangun tanpa menggusur, pihak Pemerintah Kota Bandung mengajak warga setempat untuk nantinya mau pindah ke apartemen sederhana sewa di area yang sama. Hasilnya 98% warga secara bertahap setuju untuk berpartisipasi dan tahun 2017 warga mulai pindah sementara ke rumah lain sambil menunggu proses pembangunan apartemen sederhana sewa di Tamansari selesai. Sebagian warga pindah sementara ke rumah susun transit yang terletak di Rancacili dan sebagian diberikan uang sewa rumah di tempat lain.
Sayangnya, proses pembangunan apartemen sederhana sewa di kawasan Tamansari sempat terkatung-katung sehingga warga harus menunggu lama untuk akhirnya mendapatkan rumah layak huni seperti yang dijanjikan Pemerintah. “Kami sampai harus melakukan proses yang sangat panjang seperti demonstrasi ke DPR RI, Komnas HAM dan berbagai lembaga lainnya untuk menuntut keadilan dan hak kami, karena bertahun-tahun apartemennya belum juga mulai dibangun”, cerita Syahroni.
Perjuangan warga akhirnya berbuah manis, pada tahun 2020 Pemerintah Kota Bandung akhirnya memulai pembangunan apartemen sewa sederhana Tamansari sebanyak 474 unit. Sebagai tahap pertama, dialokasikan sebesar Rp109 miliar untuk pembangunan dua tower 8 lantai yang terdiri dari 198 unit tipe 33 dan 39 m2 untuk warga RW 11. Nantinya warga akan tinggal dengan status sewa selama lima tahun pertama dan diskon sewa lima puluh persen selama lima tahun berikutnya, “Subsidi pengelolaan pemerintah kota pasti akan sangat besar, tapi kami bercita-cita ingin mengubah status UPT menjadi BLUD agar kita bisa mengusahakan berbagai pendapatan tambahan dari apartemen sederhana sewa ini, seperti dari penyewaan reklame atau ruang-ruang usaha”, jelas Nunun.
Menanggapi program Pemerintah Kota Bandung tersebut, Koordinator Bidang Perumahan Kementerian PPN/Bappenas Nurul Wajah Mujahid berpendapat bahwa program ini dapat menjadi contoh untuk menunjukan bahwa upaya peremajaan kota bukan merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan, “walaupun tetap harus diperhatikan bahwa penanganan permukiman kumuh juga harus sekaligus dengan transformasi ekonomi warganya, karena kalau tidak maka pemerintah kota akan terus memberikan subsidi pengelolaan yang besar dan juga warga akan selamanya tinggal dengan status sewa”, pungkas Nurul.
Turut hadir dalam kegiatan ini tim Sekretariat Pokja PPAS nasional, Tim Institut Teknologi Bandung, dan Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PUPR.