Tantangan, Strategi, dan Peran Pemerintah dalam Upaya Pengamanan Air Minum
Penulis
Pokja PPAS Nasional
Pokja PPAS Nasional
Tanggal Terbit
23 September 2021
23 September 2021
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS Nasional
Pokja PPAS Nasional
Dilihat
2402
2402
Dalam acara peluncuran peta jalan penerapan RPAM diadakan sesi diskusi interaktif antar Kementerian yang dimoderasi oleh Wahyu Wiwoho. Diskusi ini membahas tentang tantangan, strategi, serta peran yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dalam pengamanan air minum.
Menurut Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, tantangan utama dalam penyediaan akses air minum ialah bagaimana memastikan agar air yang sampai ke rumah tangga sudah berkualitas dan aman, dimana saat ini akses air minum aman baru mencapai 11,9%, dengan 20% akses perpipaan. Hal ini tentunya masih jauh dengan target akses perpipaan 30% pada tahun 2024.
Direktur Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Anang Muchlis, menambahkan bahwa selain tantangan kualitas air, tantangan lain yang perlu diperhatikan ialah kinerja operator yang terbilang masih rendah, kurangnya koordinasi antar sektor yang berimplikasi pada tumpang tindih program, serta masih terbatasnya pendanaan baik APBN maupun APBD.
Sedangkan dari sisi implementasi, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa tantangan utama yang dihadapi ialah implementasi pada level pemerintah daerah, dimana saat ini diperlukan keselarasan komitmen di level pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk memprioritaskan isu pemenuhan akses air minum aman dan RPAM.
Terkait strategi pengamanan air minum, Anang Muchlis menyampaikan bahwa Kementerian PUPR menerapkan tiga strategi utama penyelenggaraan SPAM, yaitu peningkatan tata laksana pengawasan kualitas air minum, perluasan RPAM, serta pembangunan inovasi teknologi untuk pemenuhan 4K (kontinuitas, kualitas, kuantitas dan keterjangkauan).
“Hingga tahun 2018, jumlah PDAM yang telah memiliki dokumen RPAM adalah sebanyak 12 PDAM. Namun, seiring dengan penyesuaian konsep RPAM maka diperlukan perbaikan terhadap dokumen RPAM tersebut dengan fokus pada aspek kualitas. Pada tahun 2021, sebanyak 5 PDAM juga tengah menyusun dokumen RPAM dengan dukungan dari WHO, 3 PDAM dengan dukungan dari USAID IUWASH PLUS, dan 5 PDAM lainnya dengan dukungan dari APBN Kementerian PUPR. ” jelasnya.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Vensya Sitohang, menambahkan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan tengah merevisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492 dan nomor 736 tahun 2010 untuk memunculkan pasal-pasal terkait definisi air minum aman serta rencana pengamanan dan pengawasan air minum, “Saat ini, kami juga mempersiapkan SDM yang tepat untuk melakukan pengawasan secara eksternal, memperbaiki orientasi pengawasan internal, sosialisasi manajemen risiko terkait implementasi RPAM, serta pelaksanaan tindak lanjut pengawasan hilir di tingkat rumah tangga sebagai bagian dari edukasi masyarakat” jelasnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri telah menerapkan beberapa langkah untuk meningkatkan pengamanan air minum, salah satu contohnya ialah melalui Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 terkait SPM untuk air minum layak, serta penyelarasan nomenklatur air minum aman dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, “Hal ini penting dilakukan, agar pada saat daerah memprioritaskan kegiatan penyelenggaraan RPAM, nomenklaturnya sudah ada, sehingga nantinya dapat dianggarkan dalam APBD” jelasnya.
Virgi menekankan kembali bahwa Peta Jalan Perluasan Penerapan RPAM merupakan strategi yang efektif untuk peningkatan akses air minum aman. Peta jalan ini menjawab beberapa isu yang sering terjadi antar pemangku kepentingan, salah satunya ialah penyamaan persepsi terkait target “Sebagai contoh, dari sisi target saja sudah terdapat perbedaan antar pemangku kepentingan, sehingga perlu diselaraskan, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, saat ini sudah ditetapkan sekitar 190 kabupaten yang akan menjadi target bersama sampai tahun 2025 nanti” jelasnya.
Diskusi diakhiri dengan pembahasan tentang peran-peran dan langkah cepat yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Menurut Virgi, langkah awal yang bisa dilakukan ialah penetapan prioritas PDAM yang akan disasar terlebih dahulu, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas PDAM. Anang Muchlis juga menyampaikan bahwa peningkatan kualitas SDM juga tak kalah penting.
“Saat ini Kementerian PUPR bekerjasama dengan WHO dan USAID IUWASH PLUS melakukan Master of Trainer (MoT) dan Training of Trainer (ToT) bagi SDM yang akan bertugas untuk melakukan bimbingan teknis kepada PDAM dalam menyusun dokumen RPAM. Target kami di tahun 2022, sudah ada 30 PDAM yang mempunyai dokumen RPAM, selanjutnya 60 PDAM di tahun berikutnya, dan akhirnya 87 PDAM di tahun 2024” jelasnya.
Vensya juga menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 hal utama yang tengah diupayakan oleh Kementerian Kesehatan dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, antara lain ialah mempersiapkan kebijakan terkait pelaksanaan RPAM, penyusunan pedoman untuk pelaksanaan audit RPAM, serta mempersiapkan tata laksana dari audit RPAM itu sendiri. Selain pengawasan, Iwan juga menambahkan bahwa Kemendagri saat ini akan terus mengawal dan mendorong peran pemerintah daerah legislatif dan eksekutif untuk berkomitmen mendorong pemenuhan akses air minum aman.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir baik secara daring maupun on site. Diharapkan melalui peluncuran peta jalan RPAM ini dapat mempercepat pemenuhan akses air minum aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.