Wakatobi Resmikan Pasar Sebagai Percontohan Pengurangan Plastik
Klara Virencia
12 Juni 2019
Jurnalis USDP
https://www.facebook.com/Portal-Sanitasi-445585615630317/
http://www.usdp.or.id
1085
WAKATOBI — Selasa, 28 Mei 2019
Beranjak mendorong pengurangan sampah ke skala yang lebih masif dan intensif, Kabupaten Wakatobi mengajak para pembeli dan pedagang di pasar tradisional untuk secara sadar mengurangi penggunaan kantong plastik. Seruan ini ditandai dengan Peresmian Pasar Pelangi Marina sebagai Percontohan Pengurangan Sampah Plastik, Selasa (28/5) sore lalu.
Acara peresmian tersebut sekaligus menjadi momentum dimulainya implementasi Surat Edaran Bupati Wakatobi tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Plastik dalam Kegiatan Usaha Komersial. Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi menghimbau agar masyarakat mengganti wadah plastik atau sekali pakai dengan wadah yang lebih ramah lingkungan saat melakukan jual beli makanan dan minuman.
Sebagai percontohan, Bupati Wakatobi Arhawi memimpin Operasi Ganti Kantong Plastik di pasar sore itu. Bersama tim sosialisasi, sang Bupati menemui pembeli dan penjual pasar yang menggunakan kantong plastik untuk ditukarkan dengan keranjang belanja. Sebanyak 250 buah keranjang belanja anyam berisi wadah penyimpanan makanan dibagikan kepada para pembeli yang tengah berbelanja. Sembari membagikan keranjang, segenap tim sosialisasi yang terdiri dari anggota Pokja Sanitasi, tim Penggerak PKK Kabupaten Wakatobi, pelajar Sekolah Tinggi Perikanan Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP), perwakilan WWF, & USDP menyampaikan pesan kepada para pembeli untuk berdisiplin menggunakan keranjang dan tidak lagi meminta kantong plastik saat belanja. Dalam waktu singkat, keranjang-keranjang belanja yang dibagikan secara gratis ini habis laris manis diserbu para pembeli dan pedagang.
Dalam sambutannya, untuk menimbulkan 'efek jera', Bupati Wakatobi Arhawi menganjurkan para pedagang agar tak segan mengenakan harga untuk setiap kantong plastik yang terpakai.
"Ketika ada yang datang untuk berbelanja, kalau bapak/ibu sekalian menyediakan kantong plastik, maka kantong plastiknya itu dihargai Rp 500 untuk dia beli," pesan Bupati Wakatobi Arhawi kepada para pedagang Pasar Pelangi. "Kalau dia tidak mau beli, suruh pulang ambil keranjang. Mulai diberlakukan, ya."
Pasar Pelangi Marina sendiri dipilih sebagai tempat percontohan pengurangan kantong plastik karena posisi strategisnya yang terletak di Pantai Marina, sebuah kawasan wisata. Di antara tempat kegiatan usaha komersial lain seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan sebagainya, pasar menjadi salah satu tempat yang paling signifikan menghasilkan sampah plastik.
"Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran semua elemen; baik itu pedagang, pembeli, maupun masyarakat umum untuk memulai mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja di pasar," papar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wakatobi, H. Safiuddin, saat membuka acara Peresmian Pasar Pelangi Marina Wakatobi, Selasa (28/5) kemarin.
Jumlah kantong plastik yang dihasilkan oleh pasar di seluruh Kabupaten Wakatobi ini cukup mencengangkan. Menurut Tourism Officer WWF Kabupaten Wakatobi, Martina Rahmadani, transaksi dari seluruh pasar di Kabupaten Wakatobi menghasilkan tidak kurang dari 1juta lembar kantong plastik per tahunnya.
Sebagai kawasan yang menyandang status Taman Nasional, didaulat sebagai cagar biosfer dunia, serta salah satu dari Top 10 destinasi prioritas pariwisata nasional, Kabupaten Wakatobi mengemban tanggung jawab yang besar dalam pengendalian dan pengelolaan sampah.
"Daerah ini memiliki beberapa status yang berbeda dengan daerah lain, karenanya kita ditekankan harus selalu berusaha dan berupaya agar sampah—khususnya sampah plastik ini—untuk sama-sama kita kendalikan," ujar Bupati Wakatobi Arhawi, saat memberikan sambutan di acara peresmian Pasar Pelangi Marina.
Dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat pengurangan sampah Kabupaten Wakatobi telah meningkat 5%. Dari 3% di tahun 2018, menjadi 8% di tahun 2019. Dengan demikian, masih terdapat gap sebesar 22% menuju target pengurangan sampah yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Untuk ini, Kabupaten Wakatobi pun terus melaju dengan berbagai kerangka peraturan dan gebrakan di tingkat masyarakat. Berangkat dari Peraturan Bupati No. 12/2018 tentang Pengurangan Sampah, dilanjutkan oleh Instruksi Bupati No. 1/2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik di Lingkup Perkantoran Kabupaten Wakatobi, hingga kini terbitlah SE untuk menunjang implementasi pengurangan sampah di level masyarakat.