Ziswaf Potensi Besar Pendanaan Air Minum dan Sanitasi
Sekretariat Pokja PPAS
01 Maret 2020
Pokja PPAS
1221
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat menjadi alternatif pendanaan untuk sektor air minum dan sanitasi, begitulah yang ditegaskan oleh Komisiner Baznas, Nana Mintarti pada acara Lokakarya Pendayagunaan Ziswaf untuk Mendukung SDGs Air Minum dan Sanitasi di Hotel Arya Duta, 26-27 Februari 2019.
Pada sesi diskusi, Nana mengatakan, berdasarkan data Baznas, setiap tahunnya dana zakat yang terkumpul mengalami peningkatan, berkisar antara 25-30% pertahun. Menurutnya, tujuan dari zakat ialah mencapai kehidupan yang baik, bukan hanya untuk individual, melainkan juga untuk kelompok masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).“Dengan tujuan itu, maka zakat bisa disalurkan untuk pembangunan sektor air minum dan sanitasi, karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Nana menambahkan, ada keterkaitan antara zakat dan SDGs air minum dan sanitasi yaitu memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. “Dari sekian banyak program di Baznas, dukungan untuk pembangunan air minum dan sanitasi terdapat di tiga program yaitu Rumah Sehat Baznas, Baznas Tanggap Bencana, dan Layanan Aktif Baznas,” jelasnya.
Besaran penyaluran dana zakat untuk air minum dan sanitasi di setiap daerah berbeda-beda dengan kisaran 1-3 juta per kepala keluarga. Perbedaan itu ditentukan dari harga material di setiap daerah. Pasalnya, dalam menyalurkan dana, Baznas tidak memberikan uang secara langsung, melainkan menyediakan material bangunan dari daerah setempat, dengan pembangunan sarana dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat.
Berdasarkan penelitian dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS), Universitas Indonesia yang didukung oleh Unicef mengenai Studi Empiris Pendayagunaan Ziswaf Sebagai Alternatif Pembiayaan Air Bersih dan Sanitasi di Indonesia ditemukan fakta unik dalam pemanfaatan dana ziswaf di lapangan.
“Karena para penerima bantuan tahu yang digunakan adalah dana zakat, bila ada sisa bahan material yang tidak terpakai, otomatis akan dikembalikan kepada kepala desa untuk dimanfaatkan kembali oleh penerima lainnya. Hal ini karena mereka takut berdosa bila tidak jujur atau korupsi,” jelas Rahmatina Awaliah Kasri, Kepala Peneliti PEBS, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UI.
Menurut Rahma, pendayagunaan dana ziswaf untuk pembiayaan air bersih dan sanitasi tidak menyalahi aturan karena yang menerima dana tersebut adalah para mustahik zakat alias penerima wajib zakat, terutama kelompok fakir dan miskin.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa sekitar 40% pelaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka adalah rumah tangga miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk mengakses air bersih dan sanitasi layak.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sanitasi, Direktorat Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman, Bappenas, Laisa Wahanudin menjelaskan, untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 yaitu 90% sanitasi layak (termasuk 15% sanitasi aman) dan 100% air minum layak (termasuk 15% aKola serta SDGs Tujuan 6 dibutuhkan beragama inovasi, termasuk dalam pendanaan.
“Pendayagunaan dana ziswaf ini merupakan inovasi efektif. Apalagi, berdasarkan perhitungan kami butuh dana yang cukup besar untuk pembangunan di kedua sektor tersebut yang tidak mungkin dicukupi oleh pemerintah seluruhnya,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Perwakilan UNICEF Indonesia, Deborah Comini mengatakan, Unicef sangat mengapresiasi adanya kolaborasi yang dilakukan pemerintah dengan lembaga keagamaan seperti BAZNAS dan MUI.
“Apalagi ternyata kita semua mempunyai tujuan sama, yaitu agar semua masyarakat mendapatkan akses untuk air dan sanitasi, termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” katanya.
Deborah menambahkan, bahwa ziswaf memiliki potensi 3,4% dari total Pendapatan Domestik Brurto (PDB) Indonesia, yang artinya sangat mungkin dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi sebagai salah satu kunci pencegahan stunting yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.