1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab./Kota.
2.Pemanfaatan kapasitas yang sudah terbangun, melalui kegiatan Perluasan SPAM (pembangunan SR oleh pemerintah daerah/APBD) à kab/kota dengan kapasitas belum termanfaatkan >30% (Batanghari, Bungo, Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi);
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk daerah Kerinci, Sarolangun, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Kota Sungai Penuh dan penyiapan readiness criteria;
4.Peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang belum sehat (Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat), penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
5.Penyesuaian tarif PDAM yang belum FCR (Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
6.Berkonsultasi dengan Kementerian PUPR apabila diperlukan teknologi SPAM untuk untuk daerah rawan air/gambut/ yang membutuhkan pengolahan khusus terhadap kualitas air minum;
7.Mempercepat Readiness Criteria (RC) untuk pembangunan/peningkatan SPAM;